Akurat Logo

Antusiasme Tinggi, Kemenag Batasi Peserta Nikah Massal di Jakarta

Atikah Umiyani | 28 Juni 2025, 16:55 WIB
Antusiasme Tinggi, Kemenag Batasi Peserta Nikah Massal di Jakarta

AKURAT.CO Acara nikah massal yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) RI mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat Tanah Air. Sebanyak 100 pasangan pun resmi menikah dalam acara yang dihelat di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang turut hadir dan menjadi saksi nikah, menyampaikan bahwa acara ini berpotensi diikuti oleh ribuan pasangan. Namun, Kemenag membatasi kuota 100 pasangan untuk warga di Jakarta.

"Kalau tidak dibatasi, jumlah peserta bisa mencapai seribu pasangan hanya di DKI Jakarta. Namun kita laksanakan secara bertahap dan akan dilanjutkan di provinsi lain," ujar Menag, Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga: Kemenag Gelar Nikah Massal Juni 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Acara yang digelar melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam ini merupakan bagian dari ikhtiar Kemenag untuk membantu masyarakat, khususnya pasangan yang terkendala secara ekonomi dalam melangsungkan pernikahan.

Dia menjelaskan bahwa seluruh biaya pernikahan, termasuk mahar, ditanggung oleh Kemenag. Setiap pasangan juga mendapat bantuan ekonomi mikro senilai Rp2,5 juta sebagai modal usaha.

Bantuan ini diberikan dan akan dipantau oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan jika pasangan menunjukkan produktivitas, mereka berpeluang mendapat tambahan bantuan.

"Tidak hanya itu, malam ini juga akan ada nasihat pernikahan khusus dan para pasangan diberikan kesempatan menginap di hotel. Ini bentuk penghargaan kepada mereka. Kami bekerja sama dengan hotel-hotel yang saat ini memang sedang sepi pengunjung," ujarnya.

Baca Juga: Titi DJ: Stephanie Poetri Gelar Resepsi Nikah di Bali atau Lombok

Menag menegaskan, seluruh proses pernikahan dilakukan sesuai syariat dan aturan hukum yang berlaku. Semua pasangan mendapat akta nikah resmi, lengkap dengan kartu nikah digital yang dilengkapi chip.

Dia juga memastikan tidak ada pernikahan di bawah umur, maupun praktik poligami dan poliandri ilegal dalam acara ini.

"Kita sangat ketat dalam administrasi. Usia pasangan, status hukum, hingga keabsahan wali dan saksi kami teliti betul. Ini bukan hanya soal seremonial, tapi juga menjaga kehormatan institusi pernikahan itu sendiri," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.