Cegah Penyalahgunaan Wewenang, DPR Usul Ada RUU Penyadapan

AKURAT.CO DPR mendorong pembentukan regulasi khusus yang mengatur praktik penyadapan, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Terutama, kerja sama antara Kejaksaan Agung dan operator telekomunikasi dalam hal penyadapan.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan penyadapan hanya boleh dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas, dan bukan untuk melanggar hak privasi warga negara.
"Idealnya penyadapan itu perlu diatur khusus dalam UU Penyadapan, dan ini sementara mau bergulir, RUU tentang Penyadapan," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dia menekankan, penyadapan hanya bisa dilakukan jika terkait dengan proses penegakan hukum yang sah. "Kalau UU komunikasi, di Pasal 40 kalau tidak salah itu dilarang melakukan intersepsi atau penyadapan, kecuali dalam rangka penegakan hukum," ujarnya.
Baca Juga: DPR Ingatkan Penyadapan Kejagung Harus Sesuai Proses Hukum: Jangan Sampai Langgar Privasi
Dia menjelaskan, penyadapan dibenarkan secara hukum jika dilakukan dalam situasi tertentu, seperti terhadap buronan yang telah berstatus tersangka atau terpidana. "Begitu pun juga kalau sudah terpidana tapi tidak ditemukan, masih DPO, itu dibutuhkan. Sekali lagi, itu dimungkinkan," tambahnya.
Namun dia mengingatkan, praktik penyadapan yang dilakukan di luar proses hukum, termasuk terhadap warga yang belum masuk tahap penyidikan, adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan.
"Misalkan orang belum diduga melakukan tindak pidana langsung disadap, belum naik penyidikan, nah itu pelanggaran. Itu hasil penyadapan intersepsi seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti pembuktian di persidangan karena diperoleh secara melanggar hukum," tegas Rudianto.
Dia menekankan pentingnya kehadiran UU Penyadapan, agar tidak ada celah bagi aparat untuk bertindak di luar hukum. Untuk itu, DPR akan membahas hal ini secara serius dalam waktu dekat, sebagai bagian dari penguatan perlindungan hak asasi warga negara dan pembenahan sistem hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







