Cegah Penyalahgunaan Wewenang, DPR Usul Ada RUU Penyadapan

AKURAT.CO DPR mendorong pembentukan regulasi khusus yang mengatur praktik penyadapan, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Terutama, kerja sama antara Kejaksaan Agung dan operator telekomunikasi dalam hal penyadapan.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan penyadapan hanya boleh dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas, dan bukan untuk melanggar hak privasi warga negara.
"Idealnya penyadapan itu perlu diatur khusus dalam UU Penyadapan, dan ini sementara mau bergulir, RUU tentang Penyadapan," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dia menekankan, penyadapan hanya bisa dilakukan jika terkait dengan proses penegakan hukum yang sah. "Kalau UU komunikasi, di Pasal 40 kalau tidak salah itu dilarang melakukan intersepsi atau penyadapan, kecuali dalam rangka penegakan hukum," ujarnya.
Baca Juga: DPR Ingatkan Penyadapan Kejagung Harus Sesuai Proses Hukum: Jangan Sampai Langgar Privasi
Dia menjelaskan, penyadapan dibenarkan secara hukum jika dilakukan dalam situasi tertentu, seperti terhadap buronan yang telah berstatus tersangka atau terpidana. "Begitu pun juga kalau sudah terpidana tapi tidak ditemukan, masih DPO, itu dibutuhkan. Sekali lagi, itu dimungkinkan," tambahnya.
Namun dia mengingatkan, praktik penyadapan yang dilakukan di luar proses hukum, termasuk terhadap warga yang belum masuk tahap penyidikan, adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan.
"Misalkan orang belum diduga melakukan tindak pidana langsung disadap, belum naik penyidikan, nah itu pelanggaran. Itu hasil penyadapan intersepsi seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti pembuktian di persidangan karena diperoleh secara melanggar hukum," tegas Rudianto.
Dia menekankan pentingnya kehadiran UU Penyadapan, agar tidak ada celah bagi aparat untuk bertindak di luar hukum. Untuk itu, DPR akan membahas hal ini secara serius dalam waktu dekat, sebagai bagian dari penguatan perlindungan hak asasi warga negara dan pembenahan sistem hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







