Komisi II DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Dipastikan Hati-hati dan Transparan

AKURAT.CO Komisi II DPR mengupayakan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus segera dimulai, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai 2029.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengingatkan proses penyusunan UU tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan harus membuka ruang dialog yang luas dengan masyarakat.
"Pembahasannya itu harus secepatnya, kalau rampungnya ya tidak harus terburu-buru. Kenapa secepatnya? Kita ingin pembahasan undang-undang ini lebih transparan dan melibatkan publik, karena spektrumnya akan sangat luas," ujar Aria Bima kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Putusan MK Dorong UU Pemilu Wajib Segera Direvisi
Politikus senior PDIP itu menilai, dampak dari penyusunan Undang-Undang Pemilu sangat besar terhadap kualitas demokrasi dan tata kelola pemilihan umum di masa depan. Karena itu, diperlukan kehati-hatian dan keterbukaan dalam mendengar berbagai pandangan.
"Dampak dari kesalahan pengambilan keputusan soal kita bicara pemilu, itu sesuatu daya ledaknya atau konstruksi kerusakannya itu akan panjang," tegasnya.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam membahas desain demokrasi, baik soal pemilihan langsung maupun tidak langsung, justru harus menjadi ruang terbuka untuk berdiskusi.
"Terjadi perdebatan, terjadi cara pandang yang berbeda soal demokrasi, ini wilayah yang harus kita buka. Enggak usah takut. Dari yang bengkok-bengkok, yang lonjong-lonjong, kita dengarkan," ucapnya.
Baca Juga: Belum Ada Kepastian, Revisi UU Pemilu Tunggu Sinyal dari Pimpinan DPR
Aria juga mengaku, bukan hanya pendukung pemilihan langsung yang paling demokratis. Menurutnya, praktik pemilu langsung pun tak lepas dari persoalan seperti politik uang dan dominasi kekuatan kapital yang kerap mengendalikan hasil Pilkada.
"Wong buktinya pemilihan langsung ya tadi katakan money politics, bagaimana kekuatan kapital mengendalikan berbagai kepentingan para kandidat, membiayai yang buntut-buntutnya adalah penguasaan-penguasaan aset daerah oleh kepentingan kapital kan terjadi," paparnya.
Namun dia mengakui, Pilkada langsung juga telah melahirkan banyak pemimpin daerah yang baik dan benar-benar lahir dari partisipasi rakyat. Oleh karena itu, proses revisi UU Pemilu harus memberi ruang pertimbangan yang matang dan inklusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







