Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Sudah Jelas, Wajib Dijalankan dan Jangan Ditafsirkan Bebas

AKURAT.CO Polemik mengenai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil sebenarnya tidak perlu berlarut-larut, apabila pemerintah konsisten menjalankan aturan yang sudah ada.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan larangan tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28.
"Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Istana: Putusan Final, Harus Dijalankan
Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru justru mempertegas ulang ketentuan tersebut, menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.
"Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002," tegasnya.
Menurutnya, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik, dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian, serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.
"Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas," tutupnya.
Diketahui, MK telah membatalkan aturan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi menduduki jabatan di luar Polri atau yang biasa disebut sebagai jabatan sipil. Putusan ini dibacakan para hakim konstitusi dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Bakal Dibahas di Komisi Reformasi Polri
Pasal 28 ayat 3 pada UU 2/2002 tentang Polri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Pada undang-undang itu, di bagian penjelasan pasal 28 ayat 3, tertuang maksud dari "jabatan di luar kepolisian", yaitu "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".
Frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Akibat dari putusan itu, kata Ketua MK, Suhartoyo, "frasa itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







