Bukan HUT Prabowo, Ini Alasan Sebenarnya Hari Kebudayaan Ditetapkan 17 Oktober

AKURAT.CO Penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober oleh Kementerian Kebudayaan menuai kontroversi di media sosial.
Sejumlah akun menyebarkan narasi disinformasi yang menyebut tanggal tersebut dipilih lantaran bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
Kritik pun bermunculan, menyebut kebijakan ini “serampangan” dan tak berdasar sejarah.
Salah satu unggahan viral datang dari akun X (dulu Twitter) @MurthadhaOne1, yang menyebut, “Serampangan menetapkan Hari Kebudayaan Nasional persis di hari ulang tahun Wowo itu menunjukkan kebingungan Zon membawa arah kebudayaan kita.”
Ia juga menyoroti, sebelumnya sudah ada beberapa tanggal yang pernah digunakan untuk merayakan Hari Kebudayaan Nasional, seperti 20 Mei (2013), 21 Mei yang ditetapkan UNESCO sebagai Hari Keanekaragaman Budaya (2001), dan 28 Oktober (1972) pada masa Orde Baru.
Namun, narasi tersebut dibantah tegas oleh pemerintah.
Melalui akun Instagram @cekfakta.ri, Kantor Komunikasi Kepresidenan menjelaskan bahwa penetapan tanggal 17 Oktober memiliki dasar historis dan yuridis yang kuat.
Baca Juga: Klarifikasi Fadli Zon
"Penetapan Hari Kebudayaan Nasional merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara yang ditandatangani pada tanggal 17 Oktober 1951. Aturan tersebut menetapkan Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang dan semboyan resmi negara," tulis @cekfakta.ri, dikutip pada Selasa (15/7/2025).
Langkah ini dinilai sebagai penegasan bahwa kebudayaan Indonesia berpijak pada fondasi keindonesiaan yang inklusif dan beragam, sebagaimana tercermin dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional juga bukan keputusan tiba-tiba.
Kementerian Kebudayaan disebut telah mengkaji dan mendiskusikan hal ini sejak lama bersama kalangan seniman dan budayawan, terutama di Yogyakarta, pusat perkembangan kebudayaan nasional yang selama ini aktif mengawal wacana tersebut.
Diskusi dan pertimbangan melibatkan tokoh lintas tradisi dan aliran, mulai dari maestro seni pertunjukan, penggiat budaya kontemporer, hingga akademisi sejarah dan antropologi.
Dengan demikian, tudingan bahwa kebijakan ini sekadar bentuk pemujaan politik terhadap figur presiden dinilai sebagai spekulasi yang mengabaikan konteks sejarah dan hukum.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional tidak hanya menyangkut simbolisme, tetapi juga menjadi pengingat kolektif akan nilai-nilai kebhinekaan yang diwariskan para pendiri bangsa.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 15 Juli 2025: Gemini, Cancer, Leo, Taurus, dan Libra!
Kontroversi seputar tanggal hendaknya tidak mengaburkan esensi dari penghormatan terhadap warisan budaya nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







