Fadli Zon: Penetapan Hari Kebudayaan Tak Perlu Konsultasi ke DPR, Itu Aspirasi Masyarakat

AKURAT.CO Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober, tidak perlu melalui konsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk respons atas aspirasi masyarakat dan merupakan kewenangan pemerintah eksekutif.
"Itu kan aspirasi dari bawah. Tidak semuanya harus dikonsultasikan dengan DPR. Kita kan eksekutif dan DPR itu melakukan supervisi kalau ada yang keliru," kata Fadli Zon kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga: Fadli Zon: Presiden Prabowo Belum Tahu Soal Penetapan Hari Kebudayaan Nasional
Dia menilai, selama tidak ada pelanggaran aturan atau keberatan besar dari publik maupun legislatif, maka langkah eksekutif dalam menetapkan hari nasional tidak harus melalui proses konsultasi formal ke DPR.
"Nah di situlah diawasi. Kalau enggak ada yang keliru, kecuali ada hal-hal yang luar biasa keberatan. Tapi kan ada alasan yang kuat," ujarnya.
Dia juga membantah anggapan bahwa tanggal 17 Oktober dipilih, karena bertepatan dengan ulang tahun Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tanggal itu dilandasi kajian historis oleh kalangan seniman dan akademisi, khususnya Tim Garuda 9 Plus.
Menurutnya, tanggal 17 Oktober memiliki makna penting karena bertepatan dengan momen disahkannya semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika' oleh Presiden Soekarno, yang menjadi salah satu dari empat pilar kebangsaan Indonesia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta agar penetapan Hari Kebudayaan Nasional oleh pemerintah tidak dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar argumentasi yang jelas.
Dia menegaskan pentingnya transparansi dari Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dengan menjelaskan dahulu kepada Komisi X DPR agar kebijakan tersebut tidak memicu polemik di tengah masyarakat.
Baca Juga: Fadli Zon Bantah Penetapan Hari Kebudayaan Nasional karena Ultah Prabowo: Berdasarkan Kajian Historis
"Terkait dengan Hari Kebudayaan, kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, kebudayaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia, yang bersifat lintas generasi dan lintas zaman. Karena itu, dia mengingatkan agar kebijakan apa pun yang menyangkut kebudayaan tidak bersifat inklusif atau eksklusif.
"Karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman, dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









