Fadli Zon: Penetapan Hari Kebudayaan Tak Perlu Konsultasi ke DPR, Itu Aspirasi Masyarakat

AKURAT.CO Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober, tidak perlu melalui konsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk respons atas aspirasi masyarakat dan merupakan kewenangan pemerintah eksekutif.
"Itu kan aspirasi dari bawah. Tidak semuanya harus dikonsultasikan dengan DPR. Kita kan eksekutif dan DPR itu melakukan supervisi kalau ada yang keliru," kata Fadli Zon kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga: Fadli Zon: Presiden Prabowo Belum Tahu Soal Penetapan Hari Kebudayaan Nasional
Dia menilai, selama tidak ada pelanggaran aturan atau keberatan besar dari publik maupun legislatif, maka langkah eksekutif dalam menetapkan hari nasional tidak harus melalui proses konsultasi formal ke DPR.
"Nah di situlah diawasi. Kalau enggak ada yang keliru, kecuali ada hal-hal yang luar biasa keberatan. Tapi kan ada alasan yang kuat," ujarnya.
Dia juga membantah anggapan bahwa tanggal 17 Oktober dipilih, karena bertepatan dengan ulang tahun Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tanggal itu dilandasi kajian historis oleh kalangan seniman dan akademisi, khususnya Tim Garuda 9 Plus.
Menurutnya, tanggal 17 Oktober memiliki makna penting karena bertepatan dengan momen disahkannya semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika' oleh Presiden Soekarno, yang menjadi salah satu dari empat pilar kebangsaan Indonesia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta agar penetapan Hari Kebudayaan Nasional oleh pemerintah tidak dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar argumentasi yang jelas.
Dia menegaskan pentingnya transparansi dari Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dengan menjelaskan dahulu kepada Komisi X DPR agar kebijakan tersebut tidak memicu polemik di tengah masyarakat.
Baca Juga: Fadli Zon Bantah Penetapan Hari Kebudayaan Nasional karena Ultah Prabowo: Berdasarkan Kajian Historis
"Terkait dengan Hari Kebudayaan, kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, kebudayaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia, yang bersifat lintas generasi dan lintas zaman. Karena itu, dia mengingatkan agar kebijakan apa pun yang menyangkut kebudayaan tidak bersifat inklusif atau eksklusif.
"Karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman, dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





