Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025: Cara Daftar dan Syaratnya

AKURAT.CO Pendaftaran PPPK Kejaksaan masih dibuka hingga Kamis (24/7/2025) mendatang.
Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 kali ini akan membuka 1.609 formasi yang terdiri dari 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.
Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK Kejaksaan 2025 harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan melakukan sejumlah tahapan seleksi.
Baca Juga: Doa Agar Lolos Seleksi PPPK, Insya Allah Manjur
Ada tiga tahapan yang harus dijalani yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi sosial kultural.
Berikut ini adalah cara daftar dan syarat untuk melakukan pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 yang wajib diketahui dan diikuti.
Cara Daftar PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025
1. Registrasi dilakukan di laman SSCASN BKN menggunakan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP atau Kartu Keluarga.
2. Setiap pelamar hanya boleh memilih satu jabatan dalam satu formasi sesuai dengan latar belakang pendidikan.
3. Data pribadi harus diisi dengan benar, sesuai dengan identitas resmi yang tertera pada KTP.
4. Dokumen persyaratan wajib diunggah sesuai format dan ketentuan yang berlaku.
Berkas yang Wajib Diunggah Saat Mendaftar PPPK Kejaksaan 2025
Semua dokumen persyaratan perlu dipindai dalam bentuk digital untuk diunggah ke portal SSCASN. Berikut daftar dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Surat lamaran yang ditujukan langsung kepada Jaksa Agung RI, ditandatangani di atas meterai elektronik Rp10.000.
- KTP atau surat keterangan kependudukan dari Dukcapil.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah, mengenakan kemeja putih.
- Surat Pernyataan sesuai format dari BKN, bermeterai elektronik.
- Surat Pernyataan Diri, juga bermeterai dan ditandatangani.
- Surat pengalaman kerja bila ada.
- Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir atau asli.
- STR dan SIP yang masih aktif (jika diperlukan).
- Surat akreditasi dari perguruan tinggi dan program studi sesuai waktu kelulusan dari lembaga yang berwenang (BAN-PT, LAM-PTKes, dsb).
- Surat keterangan kesehatan dari fasilitas kesehatan pemerintah, menyatakan pelamar:
Tidak buta warna,
Tidak memiliki cacat fisik atau mental,
Tidak memiliki tato,
Tidak bertindik (khusus pria),
Ditandatangani oleh dokter pemerintah yang memiliki NIP.
Persyaratan Umum Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025
Terdapat dua jenis syarat, yaitu umum dan khusus. Yang diuraikan di sini adalah syarat umum yang berlaku untuk semua formasi:
- Warga Negara Indonesia yang taat pada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Berusia minimal 20 tahun, dan maksimal sesuai dengan batas usia jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan keputusan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari CPNS/PNS/PPPK, anggota TNI/POLRI, atau pegawai swasta/BUMN/BUMD.
- Tidak sedang berstatus sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak tergabung dalam partai politik atau kegiatan politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Siap untuk ditempatkan di mana saja, baik di dalam maupun luar negeri.
- Tidak menjadi anggota dari organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







