Ingin Cairkan Insentif Guru Non ASN Rp1,2 Juta? Simak Cara Mudah Verifikasi Rekening di Info GTK dikdasmen.go.id!

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada semua jenjang pendidikan.
Penyaluran bantuan insentif guru non-ASN ini dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2025.
Guru non-ASN dapat memverifikasi rekening mereka melalui laman Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ untuk memastikan pencairan insentif berjalan lancar.
Besaran dan Penerima Insentif
Total sebanyak 341.248 guru non-ASN akan menjadi penerima bantuan insentif tahun 2025, angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 67.000 penerima.
Besaran insentif guru non-ASN tahun ini adalah Rp2,1 juta per tahun dan akan dibayarkan sekaligus.
Ini berbeda dengan tahun 2024 yang sebesar Rp3,6 juta per tahun dan dicairkan dalam dua tahap.
Ada juga informasi yang menyebutkan besaran insentif Rp1,2 juta per tahun untuk guru formal dan Rp2,4 juta per tahun untuk guru PAUD non-formal, yang dibayarkan sekaligus.
Dana insentif tersebut akan disalurkan melalui rekening bank masing-masing guru penerima.
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen bersama Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik untuk penyaluran bantuan ini.
Salah satu perubahan penting dalam penyaluran bantuan insentif tahun ini adalah penghapusan syarat masa kerja minimal 17 tahun.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru non-ASN untuk menerima insentif:
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) aktif.
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
- Terdaftar dalam Dapodik.
- Mengajar di lembaga pendidikan formal/non-formal di bawah Dinas Pendidikan, termasuk PAUD formal, KB, TPA, atau lembaga pendidikan lain.
- Masuk nominasi dan diusulkan Dinas Pendidikan, terutama untuk pendidik PAUD non-formal, nominasi harus tercantum di SIM ANTUN dan diusulkan sebelum 31 Juli 2025.
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SILN) maupun di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Cara Verifikasi Rekening di Info GTK
Verifikasi rekening sangat penting untuk memastikan pembayaran tunjangan yang tepat dan lancar, serta menghindari penundaan pembayaran akibat kesalahan rekening.
Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026; jika melewati batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memverifikasi rekening di Info GTK.
1. Akses Laman Info GTK: Kunjungi laman resmi Info GTK melalui https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. Perlu diperhatikan bahwa alamat situs Info GTK telah berubah dari sebelumnya info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Login ke Akun PTK Dapodik: Masuk menggunakan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan, lalu klik "Login".
3. Cek Status Rekening: Setelah berhasil login, periksa status rekening yang tertera.
4. Status "Valid": Menunjukkan rekening telah diverifikasi dan siap digunakan.
5. Status "Menunggu verifikasi": Proses pengecekan oleh bank masih berlangsung.
6. Status "Tidak valid": Terdapat kesalahan data rekening. Segera lakukan perbaikan melalui SIMTUN atau hubungi operator SIMTUN di Dinas Pendidikan setempat.
7. Konfirmasi Kepemilikan Rekening: Jika data rekening benar, guru dapat melakukan konfirmasi kepemilikan.
8. Pastikan Rekening Aktif: Guru perlu memastikan rekening yang digunakan masih aktif. Jika ada perubahan rekening, segera laporkan ke Dinas Pendidikan.
9. Validasi Ulang (Jika Diperlukan): Apabila data rekening dinyatakan tidak valid, jangan lupa untuk melakukan validasi ulang.
10. Periksa dan Verifikasi Data Pribadi: Cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan. Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
11 Cek Status Tunjangan: Di menu utama, pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi. Cek apakah SKTP (Surat Keterangan Tunjangan Profesi) sudah terbit. Jika data valid dan SKTP aktif, pencairan tunjangan akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.
12. Cetak Informasi (Opsional): Untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, gunakan fitur "Cetak" untuk mencetak data yang telah ditampilkan.
Informasi lebih lanjut mengenai proses verifikasi rekening di Info GTK dapat menghubungi operator SIMTUN di Dinas Pendidikan setempat atau mengecek laman Info GTK dan akun Instagram resmi Ditjen GTK di @ditjen.gtk.kemdikbud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










