Prabowo Teken Perpres, Beri Tunjangan Sampai Rp30 Juta per Bulan untuk Dokter di Wilayah DTPK

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Baca Juga: Prabowo Dapat Medali Kehormatan USSOCOM dari Komando Operasi Khusus AS
Pada tahap awal, tunjangan khusus ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktek di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Belum Ada Pembicaraan PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Senada, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.
Menkes menyadari bahwa pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar, sehingga perlu diatasi melalui insentif yang adil, layak dan berkelanjutan.
Baca Juga: Dasco Apresiasi Dukungan PDIP ke Pemerintahan Prabowo: Pemerintah Butuh Masukan Konstruktif
"Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas," ujarnya.
Menkes mengatakan bahwa selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Baca Juga: Gerindra Apresiasi Instruksi Megawati untuk Dukung Pemerintahan Prabowo
Langkah ini bertujuan agar tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," jelasnya.
Baca Juga: Menhan: Presiden Prabowo Tegaskan Pertahanan Adalah Fondasi Kelangsungan Bangsa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









