Legislator Ingatkan Pemda Tidak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah yang berdampak kepada masyarakat, khususnya terkait upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia meminta pemda untuk lebih mengedepankan inovasi dan efisiensi anggaran, daripada hanya mengandalkan kenaikan pajak yang dinilai sebagai langkah instan namun berisiko tinggi.
Deddy turut mengkritik langkah sejumlah pemda yang memilih menaikkan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai strategi cepat meningkatkan PAD.
Baca Juga: Apa Itu Pajak PBB P2? Pengertian, Fungsi, dan Cara Bayarnya
Menurutnya, pola seperti ini cenderung menimbulkan masalah baru bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
"Meningkatkan PAD dengan cara apa? Dengan cara yang paling gampang menaikan pajak, saya kira itu yang akan menimbulkan persoalan di banyak daerah, bukan hanya di Pati, banyak daerah lain yang juga mencoba mendongkrak pendapatan asli daerahnya dengan menaikan pajak," jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (15/8/2025).
Politisi PDIP itu juga mengingatkan bahwa kebijakan menaikkan pajak daerah sering kali dipicu oleh efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Baca Juga: Jika Pajak Dikorupsi Pejabat, Apakah Rakyat Tetap Wajib Bayar Pajak?
Dalam situasi seperti ini, Deddy menekankan pentingnya efisiensi belanja daerah.
"Mau tidak mau, belanja yang bersifat tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan operasional itu harus dipangkas. Gunakan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah, bukan hanya mengandalkan pajak," katanya.
Lebih lanjut, Deddy mengingatkan penetapan tarif pajak daerah seharusnya mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Baca Juga: Perbedaan Pajak, Zakat, Wakaf, dan Infak dalam Islam
Untuk mendapatkan pajak, ekonomi harus bergerak, tidak bisa pajak sangat tinggi tanpa ada stimulus lain yang mendukung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







