18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional, Ini Ketetapan Resmi Pemerintah

AKURAT.CO Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Hal ini diatur melalui Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933, 1, 3 Tahun 2025 tentang perubahan SKB sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Keputusan tersebut membatalkan rencana awal yang sempat menjadikan 18 Agustus sebagai libur nasional. Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara lewat siaran pers menegaskan bahwa tambahan libur itu dimaksudkan memberi ruang masyarakat untuk menggelar perlombaan dan aktivitas komunitas pasca-upacara kemerdekaan.
Presiden Prabowo Subianto juga mendorong perayaan kemerdekaan ke-80 berlangsung lebih inklusif. Jumlah undangan di Istana Merdeka, misalnya, meningkat hingga 8.000 orang, dengan 80 persen jatah kursi diperuntukkan bagi masyarakat umum. Warga bisa mendaftar melalui aplikasi Pandang Istana sejak 4 Agustus 2025.
Baca Juga: Merdeka di Ende, Bupati Yosef Badeoda Ajak Warga Ubah Mental Miskin dan Hidupi Pancasila
Selain itu, siaran pers tersebut juga merinci linimasa perayaan HUT ke-80 RI, di antaranya:
-
1 Agustus: doa kebangsaan di Tugu Proklamasi.
-
13 Agustus: pengukuhan Paskibraka dan penganugerahan tanda kehormatan di Istana Negara.
-
15 Agustus: pidato kenegaraan Presiden di kompleks MPR/DPR/DPD.
-
16 Agustus: ziarah nasional dan renungan suci di TMP Kalibata dan daerah lain.
-
17 Agustus: upacara HUT ke-80 RI di Istana, pesta rakyat di Monas, serta karnaval kemerdekaan hingga Simpang Semanggi.
-
24 Agustus: lomba lari Merdeka Run 8.0 K.
Tema perayaan tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang menegaskan semangat menjaga persatuan, memperkuat gotong royong, dan mempercepat langkah menuju kesejahteraan.
Menariknya, pada 17 Agustus seluruh transportasi umum massal di Jakarta — MRT, LRT, KRL Commuter Line, Transjakarta, hingga Jaklingko — akan menerapkan tarif simbolis Rp80.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








