Akurat
Pemprov Sumsel

Iuran BPJS Naik Tahun Depan, Sudah Berapa Kali Biayanya Dinaikkan Sejak Awal Diluncurkan?

Naufal Lanten | 18 Agustus 2025, 19:28 WIB
Iuran BPJS Naik Tahun Depan, Sudah Berapa Kali Biayanya Dinaikkan Sejak Awal Diluncurkan?

AKURAT.CO Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan merupakan salah satu pilar penting dalam memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih adil dan merata. Sejak resmi beroperasi pada tahun 2014, kebijakan terkait iuran BPJS Kesehatan beberapa kali mengalami penyesuaian.

Kabar terbaru, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah kembali merencanakan kenaikan iuran, terutama bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta mandiri kelas III. Pertanyaannya, sudah berapa kali iuran BPJS Kesehatan naik sejak pertama kali berlaku? Berikut penjelasan lengkapnya.


Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026

Dalam paparan APBN 2026, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa iuran peserta PBI akan naik dari Rp42.000 menjadi Rp57.250 per bulan. Angka ini berasal dari alokasi anggaran Rp66,5 triliun untuk membiayai sekitar 96,8 juta peserta PBI di seluruh Indonesia.

Untuk peserta mandiri kelas III, iuran juga direncanakan sebesar Rp57.250. Namun, pemerintah tetap memberikan subsidi sebesar Rp4.200, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp53.050 per bulan. Jumlah subsidi ini lebih kecil dibanding skema sebelumnya yang mencapai Rp7.000.

Sementara itu, iuran bagi peserta penerima upah (PPU) atau pekerja swasta dan ASN belum diumumkan skema barunya. Saat ini, ketentuan yang berlaku masih:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan

  • Kelas II: Rp100.000 per bulan

  • Kelas III: Rp42.000 per bulan (dengan subsidi Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000)

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, kenaikan iuran PBI ke Rp57.250 masih di bawah rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengusulkan Rp70.000. Ia mengingatkan bahwa angka tersebut berpotensi menimbulkan defisit keuangan BPJS Kesehatan, seperti yang pernah terjadi di periode 2014–2019.

Timboel juga menyoroti penurunan subsidi untuk peserta mandiri kelas III yang bisa mengurangi akses masyarakat miskin terhadap layanan kesehatan.


Sejarah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari 2014 hingga Sekarang

Sejak pertama kali hadir pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan sudah beberapa kali melakukan penyesuaian iuran. Berikut perjalanan lengkapnya.

2014: Awal Operasi BPJS Kesehatan

Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2013, iuran ditetapkan sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp59.500

  • Kelas II: Rp42.500

  • Kelas III: Rp25.500

  • PBI: Rp19.225 (dibayarkan pemerintah)

2016: Penyesuaian Pertama

Melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2016, iuran naik dengan ketentuan:

  • Kelas I: Rp80.000

  • Kelas II: Rp51.000

  • Kelas III: Rp30.000

  • PBI: Rp23.000

2018: Tidak Banyak Berubah

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, besarannya relatif sama, kecuali iuran kelas III kembali menjadi Rp25.500.

2019–2020: Lonjakan Drastis dan Gugatan MA

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran hampir dua kali lipat, mulai 1 Januari 2020:

  • Kelas I: Rp160.000

  • Kelas II: Rp110.000

  • Kelas III: Rp42.000

  • PBI: Rp42.000

Kenaikan ini memicu protes publik hingga Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan tersebut pada Maret 2020 melalui Putusan Nomor 7 P/HUM/2020.

2020: Revisi Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020

Pemerintah kemudian menetapkan skema baru:

  • Kelas I: Rp150.000

  • Kelas II: Rp100.000

  • Kelas III: Rp42.000 (dengan subsidi Rp16.500, peserta bayar Rp25.500)

2021: Penyesuaian Subsidi Kelas III

Mulai 1 Januari 2021, iuran kelas III tetap Rp42.000, tetapi subsidi pemerintah ditetapkan Rp7.000. Artinya, peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan. Skema ini berlaku hingga saat ini.


Apa Artinya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan?

Kenaikan iuran memang sering menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah perlu menyesuaikan iuran agar program JKN tetap berkelanjutan dan tidak defisit. Namun di sisi lain, penyesuaian iuran juga berpotensi memberatkan masyarakat, terutama kelompok ekonomi bawah.

Dengan rencana kenaikan 2026, masyarakat harus lebih cermat memahami skema subsidi dan besaran iuran baru agar tidak kebingungan. Kenaikan ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara akses kesehatan yang merata dan keberlanjutan finansial BPJS Kesehatan.


Kesimpulan

Sejak 2014 hingga rencana terbaru 2026, iuran BPJS Kesehatan sudah beberapa kali mengalami penyesuaian, bahkan sempat dibatalkan Mahkamah Agung karena dinilai terlalu memberatkan. Kini, rencana kenaikan terbaru kembali membuka perdebatan soal keadilan dan keberlanjutan sistem JKN.

Bagi masyarakat, memahami riwayat kenaikan iuran sangat penting agar tidak kaget dengan perubahan biaya yang harus ditanggung. Kalau kamu tertarik dengan perkembangan kebijakan ini, pantau terus update terbaru seputar BPJS Kesehatan di sini, karena isu ini pasti akan terus menjadi perbincangan hangat.

Baca Juga: Daftarkan 41 Ribu Pekerja, SIM Group Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger

Baca Juga: Kapan BSU 2025 Cair Lagi? Cek Info Resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.