Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional

AKURAT.CO Anggota Komisi X DPR, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu di layanan publik bersifat komersial, yang dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional," ujar pria yang kerap disapa Once itu, di sela penutupan Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Senayan, pada Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Soroti Polemik Royalti Musik, Deolipa Yumara Minta LMKN Diaudit
Ia menekankan pentingnya optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pendistribusi royalti yang efektif, transparan dan akuntabel serta penataan hubungan fungsional antara LMK dan LMKN sebagai pengelola royalti musik secara kolektif.
Once juga mendorong pembangunan dan pengembangan sistem digital untuk memonitor penggunaan hak cipta lagu secara akurat, realtime dan terpercaya, termasuk pihak penyedia sistem yang objektif dan transparan.
Selain itu, Once mengingatkan pentingnya pemutakhiran data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis informasi lengkap mengenai pencipta, pelaku pertunjukan dan pemegang hak rekaman.
Baca Juga: Kisruh Royalti, Fadli Zon: Kita Duduk Bersama Nanti
Ia juga menjelaskan kemungkinan revisi tarif pemungutan royalti apabila diperlukan dengan tetap mengedepankan kesepakatan bersama para pemangku kepentingan di industri musik.
"Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman, penyelenggara serta publik pengguna musik," kata politisi PDIP itu.
Once berharap penerapan sistem digital dalam pengelolaan royalti dapat segera diwujudkan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan hak-hak pelaku musik tersampaikan secara tepat.
Baca Juga: Menkum: Pemutaran Musik di Acara Pernikahan Tak Kena Royalti
Dengan dukungan teknologi dan koordinasi antarlembaga terkait royalti, ia optimistis ekosistem musik nasional dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







