Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional

AKURAT.CO Anggota Komisi X DPR, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu di layanan publik bersifat komersial, yang dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional," ujar pria yang kerap disapa Once itu, di sela penutupan Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Senayan, pada Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Soroti Polemik Royalti Musik, Deolipa Yumara Minta LMKN Diaudit
Ia menekankan pentingnya optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pendistribusi royalti yang efektif, transparan dan akuntabel serta penataan hubungan fungsional antara LMK dan LMKN sebagai pengelola royalti musik secara kolektif.
Once juga mendorong pembangunan dan pengembangan sistem digital untuk memonitor penggunaan hak cipta lagu secara akurat, realtime dan terpercaya, termasuk pihak penyedia sistem yang objektif dan transparan.
Selain itu, Once mengingatkan pentingnya pemutakhiran data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis informasi lengkap mengenai pencipta, pelaku pertunjukan dan pemegang hak rekaman.
Baca Juga: Kisruh Royalti, Fadli Zon: Kita Duduk Bersama Nanti
Ia juga menjelaskan kemungkinan revisi tarif pemungutan royalti apabila diperlukan dengan tetap mengedepankan kesepakatan bersama para pemangku kepentingan di industri musik.
"Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman, penyelenggara serta publik pengguna musik," kata politisi PDIP itu.
Once berharap penerapan sistem digital dalam pengelolaan royalti dapat segera diwujudkan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan hak-hak pelaku musik tersampaikan secara tepat.
Baca Juga: Menkum: Pemutaran Musik di Acara Pernikahan Tak Kena Royalti
Dengan dukungan teknologi dan koordinasi antarlembaga terkait royalti, ia optimistis ekosistem musik nasional dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





