Panduan Lengkap: Cara Buat Akun Siap Kerja untuk Daftar Program TKM Pemula 2025

AKURAT.CO Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula 2025 merupakan inisiatif dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bertujuan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dan menumbuhkan wirausaha baru di Indonesia.
Program TKM menawarkan kesempatan emas bagi individu yang ingin merintis atau mengembangkan bisnisnya dengan berbagai dukungan, termasuk bantuan modal usaha, pendampingan intensif, dan akses jaringan pemasaran yang lebih luas.
Pendaftaran program TKM Pemula 2025 telah dibuka sejak 11 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 22 Agustus 2025. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui platform resmi Bizhub Kemnaker dan tidak dipungut biaya.
Persyaratan dan Dokumen Program TKM Pemula 2025
Untuk dapat mengikuti program TKM Pemula 2025, calon peserta harus memenuhi beberapa syarat dasar yang telah ditetapkan.
Syarat-syarat tersebut meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia produktif minimal 17 tahun, belum pernah menerima bantuan serupa dari Kemnaker, memiliki rencana usaha yang jelas dan dapat dijalankan, serta bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga pendampingan.
Sebelum mendaftar, calon peserta juga perlu menyiapkan beberapa dokumen dalam bentuk digital (scan atau foto).
Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain e-KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru, proposal usaha yang formatnya tersedia di situs resmi, dan surat keterangan domisili usaha jika sudah memiliki lokasi usaha.
Langkah-langkah Pendaftaran Program TKM Pemula 2025
Pendaftaran program TKM Pemula 2025 dilakukan secara online melalui situs resmi Bizhub Kemnaker. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar:
1. Daftar dan Login Akun Siap Kerja
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah membuat akun Siap Kerja dan login ke sistem Bizhub. Akun ini akan digunakan untuk mengakses seluruh fitur program TKM Pemula 2025.
- Buka Situs Kemnaker: Calon peserta harus membuka situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.
- Klik Tombol 'Daftar': Setelah membuka situs, klik tombol "Daftar" atau "Daftar Sekarang" yang biasanya terletak di pojok kanan atas menu.
- Lengkapi Data Pribadi: Isi data pribadi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung.
- Masukkan Kontak dan Kata Sandi: Selanjutnya, masukkan alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi yang diinginkan.
- Konfirmasi Kode OTP: Lakukan konfirmasi dengan memasukkan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.
- Login ke Bizhub: Setelah akun berhasil dibuat, login melalui bizhub.kemnaker.go.id dengan menggunakan email/nomor ponsel dan kata sandi yang telah didaftarkan.
2. Isi Data Diri dan Informasi Usaha
Setelah berhasil masuk ke sistem Bizhub, peserta harus melengkapi data diri dan informasi usaha.
- Pilih "Daftar TKM Pemula": Klik menu "Dashboard" dan pilih opsi "Daftar TKM Pemula".
- Isi Formulir: Lengkapi formulir dengan data identitas pribadi, alamat domisili, kontak pribadi, kontak kerabat, dan identitas usaha yang akan didaftarkan.
- Buat Workspace TKM: Jika semua data sudah terisi, klik "Buat TKM" dan lanjutkan dengan klik "Buat Workspace".
3. Unggah Dokumen Persyaratan
Tahap terakhir dalam proses pendaftaran adalah mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Akses Halaman Dokumen: Pada halaman utama, klik "Lihat Halaman" di bagian "Dokumen Persyaratan".
- Unduh Template Pernyataan: Unduh template dokumen pernyataan dengan mengeklik "Download Surat Pernyataan".
- Isi dan Unggah Dokumen: Isi dokumen tersebut, lalu unggah kembali ke halaman Bizhub. Pastikan semua dokumen yang diunggah jelas, lengkap, dan valid.
- Terapkan: Klik tombol "Terapkan" setelah mengunggah dokumen.
Setelah semua langkah pendaftaran selesai, peserta hanya perlu menunggu pemberitahuan resmi dari admin Bizhub mengenai status kelulusan mereka. Peserta yang lolos seleksi akan dihubungi melalui email atau nomor ponsel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







