BNN Perkuat Pascarehabilitasi, Targetkan Generasi Muda Bebas Narkoba

AKURAT.CO Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, menegaskan pentingnya memperkuat program rehabilitasi dan pascarehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.
Menurutnya, pemulihan penyalahguna narkoba tidak cukup hanya berhenti pada tahap rehabilitasi medis. Proses pascarehabilitasi harus dirancang agar mantan penyalahguna bisa kembali hidup produktif, di tengah masyarakat.
"Pascarehabilitasi penting, di mana para mantan penyalahguna tidak hanya sembuh tetapi juga dibekali keterampilan dan bahkan disalurkan ke dunia usaha agar bisa kembali produktif," kata Suyudi, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dia menekankan, generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023 menunjukkan, angka penyalahguna di Indonesia masih cukup tinggi. Hal itu, menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan BNN.
"Dengan upaya pemulihan yang kami lakukan, generasi muda Indonesia akan lebih baik dan angka penyalahguna narkoba bisa jauh menurun. Sehingga Indonesia emas 2045 dapat terwujud dengan generasi muda yang lebih sehat," ujarnya.
Selain itu, BNN juga mendorong keterlibatan dunia usaha dalam mendukung program pascarehabilitasi. Mantan penyalahguna yang telah menjalani program pemulihan, akan diberi akses ke pelatihan keterampilan hingga kesempatan kerja.
Langkah ini diharapkan bisa mengurangi stigma dan membuka ruang lebih besar untuk reintegrasi sosial. Dia memastikan, program pemberantasan narkoba akan tetap dijalankan tanpa kompromi, namun dengan pendekatan yang mengedepankan sisi kemanusiaan.
"Kami akan terus berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba dengan pendekatan kemanusiaan demi mewujudkan Indonesia bersinar, bersih narkoba dengan semangat war on drugs for humanity," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









