Revisi UU LPSK Harus Menyasar Pemulihan Hak Korban

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang (RUU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diharapkan harus menyasar pemulihan hak-hak korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menilai ancaman bagi saksi dan korban tidak hanya datang dari luar, tetapi juga bisa muncul dari dalam institusi penegak hukum sendiri, seperti penyidik, jaksa, maupun hakim.
Oleh karena itu, dia mendorong adanya kewajiban pendampingan saksi oleh pengacara di setiap tahap pemeriksaan, serta penggunaan CCTV dalam proses penyidikan untuk mencegah manipulasi keterangan.
Baca Juga: Pramono Gandeng PPATK dan LPSK Berantas Tindak Pencucian Uang dan Judi Online di Jakarta
"Revisi undang-undang ini harus menyasar pemulihan hak-hak korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Restitusi menjadi hal fundamental yang harus dipertegas dalam sinkronisasi KUHAP, UU Tipikor, UU Terorisme, TPPO, hingga tindak pidana lainnya," kata Umbu di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (18/9/2025).
Dia juga menekankan, perlunya perluasan penyertaan aset pelaku untuk mengganti kerugian korban, tidak hanya terbatas pada hasil kejahatan materiil.
Menurutnya, tindak pidana seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimbulkan kerugian psikis dan sosial, juga harus diantisipasi dengan langkah hukum penyitaan aset pelaku sejak awal.
Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menilai bahwa perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dipandang sebagai tanggung jawab LPSK, melainkan harus diinternalisasi sejak proses penyelidikan hingga persidangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








