Revisi UU LPSK Harus Menyasar Pemulihan Hak Korban

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang (RUU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diharapkan harus menyasar pemulihan hak-hak korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menilai ancaman bagi saksi dan korban tidak hanya datang dari luar, tetapi juga bisa muncul dari dalam institusi penegak hukum sendiri, seperti penyidik, jaksa, maupun hakim.
Oleh karena itu, dia mendorong adanya kewajiban pendampingan saksi oleh pengacara di setiap tahap pemeriksaan, serta penggunaan CCTV dalam proses penyidikan untuk mencegah manipulasi keterangan.
Baca Juga: Pramono Gandeng PPATK dan LPSK Berantas Tindak Pencucian Uang dan Judi Online di Jakarta
"Revisi undang-undang ini harus menyasar pemulihan hak-hak korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Restitusi menjadi hal fundamental yang harus dipertegas dalam sinkronisasi KUHAP, UU Tipikor, UU Terorisme, TPPO, hingga tindak pidana lainnya," kata Umbu di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (18/9/2025).
Dia juga menekankan, perlunya perluasan penyertaan aset pelaku untuk mengganti kerugian korban, tidak hanya terbatas pada hasil kejahatan materiil.
Menurutnya, tindak pidana seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimbulkan kerugian psikis dan sosial, juga harus diantisipasi dengan langkah hukum penyitaan aset pelaku sejak awal.
Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menilai bahwa perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dipandang sebagai tanggung jawab LPSK, melainkan harus diinternalisasi sejak proses penyelidikan hingga persidangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







