Akurat
Pemprov Sumsel

Tiga Bulan Terkatung di Myanmar Tanpa Digaji, Kru Kapal MT Shi Xing Minta Dipulangkan ke Indonesia

Atikah Umiyani | 10 Oktober 2025, 14:37 WIB
Tiga Bulan Terkatung di Myanmar Tanpa Digaji, Kru Kapal MT Shi Xing Minta Dipulangkan ke Indonesia

AKURAT.CO Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai kru kapal MT Shi Xing meminta pemerintah segera mengevakuasi mereka dari perairan Myanmar.

Para pekerja mengaku sudah tiga bulan tidak menerima gaji dan menghadapi ketidakjelasan status kerja di kapal tersebut.

Permohonan itu disampaikan melalui sebuah video yang memperlihatkan tujuh kru asal Indonesia sedang berada di dalam ruangan kapal MT Shi Xing.

Dalam video tersebut, salah satu kru menyampaikan pesan langsung kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Tanpa menyebutkan nama, kru tersebut mendesak agar pemerintah segera mengevakuasi mereka dan memberikan perlindungan atas kondisi yang mereka alami.

Ia juga menyampaikan empat poin pernyataan yang menggambarkan situasi para pekerja di kapal tersebut.

“Pertama, tiga bulan kami tidak menerima gaji, dan kami tidak tahu harus bagaimana. Keluarga di rumah sudah kehabisan uang dan banyak utang. Kedua, informasi kapal untuk masuk ke docking tidak jelas dan selalu dijanjikan selama tiga bulan, tapi sampai hari ini belum juga terlaksana,” ujar salah satu kru dalam video yang diterima Akurat.co, Jumat (10/10/2025).

Lebih lanjut, kru tersebut menyampaikan bahwa kondisi fisik dan mental para awak kapal mulai terganggu akibat tekanan dan ketidakpastian.

Baca Juga: Kementerian ESDM Masih Lakukan Audit Pasca Longsor, Tambang PTFI Belum Beroperasi

“Ketiga, kondisi mental dan fisik kami sudah terganggu. Keempat, mohon kami dipulangkan ke Indonesia dan gaji kami dibayar. Permohonan ini kami tujukan kepada KBRI dan Kedutaan Indonesia di Yangon, Myanmar, agar segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Kronologi Kasus

Peristiwa ini berawal saat para kru bergabung dengan kapal MT Shi Xing di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada 5 Mei 2025.

Kapal tersebut dijadwalkan berangkat menuju Malaysia untuk melakukan docking pada 27 Mei 2025.

Sebelum keberangkatan, kapten kapal sempat meminta Surat Perjanjian Kerja Laut (PKL) dari pihak pemilik kapal (owner).

Namun, pihak owner tidak memberikan dokumen tersebut, dan hanya berjanji akan menyerahkannya setelah kapal tiba di Malaysia.

Kapal berlayar dari Belawan dan tiba di Malaysia pada 1 Juni 2025. Selama 13 hari, kapal menunggu izin docking di perairan Malaysia (OPL).

Pada 14 Juni 2025, kapal sempat masuk ke Pelabuhan Pasir Gudang, namun proses dockingdibatalkan karena owner mengalihkan lokasi docking ke Yangon, Myanmar.

Kapal kemudian berangkat ke Myanmar pada 21 Juni 2025. Kapten kapal kembali meminta PKL kepada owner, namun permintaan itu lagi-lagi tidak dipenuhi, dengan alasan dokumen akan diberikan setelah kapal tiba di Myanmar.
Kapal MT Shi Xing tiba di Myanmar pada 1 Juli 2025.

Sesuai perjanjian, gaji kru seharusnya dibayarkan setiap tanggal 8 melalui transfer. Namun, setelah kapal tiba di Myanmar, pembayaran gaji tidak pernah dilakukan, terhitung sejak 8 Juli 2025 hingga kini.

Pihak owner terus berjanji gaji akan dibayarkan setelah kapal masuk galangan, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Baca Juga: Program Sekolah Garuda Dorong Anak Guru Mengaji Wujudkan Mimpi Kuliah di Jerman

Kondisi kru semakin sulit setelah bahan makanan di kapal habis sejak 25 September 2025. Hingga saat ini, para WNI tersebut masih menunggu kepastian evakuasi dan pembayaran hak mereka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.