Aliansi Mahasiswa Nusantara Usul Hukum Kekhususan Aceh Masuk RKUHAP: Supaya Tetap Terjaga

AKURAT.CO Komisi III DPR RI melakukan audiensi dengan perwakilan Aliansi Mahasiswa Nusantara, dalam menerima masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Inisiator Gerakan Aliansi Mahasiswa Nusantara, Muhammad Fadli, menyampaikan terkait konsep restoratif justice harus dimasukan ke dalam pasal di dalam KUHAP. Sebab selama ini, hal tersebut hanya sebagai kebijakan internal seperti kepolisian, kejaksaan agung, dan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi kepastian hukum di tengah masyarakat.
"Konsep restoratif justice yaitu penyelesaian perkara secara non-litigasi atau di luar pengadilan kami menyampaikan bahwa restoratif justice ini harus dimasukkan ke dalam pasal yang ada di dalam KUHAP," kata Fadli, di Gedung DPR RI, Rabu (15/10/2025).
Selian itu, dia menyarakankan bahwa barang bukti tidak bisa disamakan dengan alat bukti atau tidak boleh ada di dalam satu pasal. Karenanya, pasal tersebut harus dipisah.
"Sehingga tidak terjadi multitasking dalam penegakan hukum nanti ke depannya yang juga akan merugikan masyarakat secara umum," ujar dia.
Dia juga menyinggung sistem penegakan hukum di beberapa daerah khusus yang ada di Indonesia, salah satunya Daerah Istimewah Aceh. Selama ini penegakan hukum di Aceh sering menggunakan dua sistem, yaitu menggunakan qanun jinayah yang mengatur tentang pidananya dan juga undang-undang nasional KHP.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar masyarakat dan penegakan hukum di Aceh masuk ke dalam RKUHAP. Di mana, pada Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, mengatur 18 perkara tindak pidana ringan yang diselesaikan oleh lembaga perlindungan adat.
Baca Juga: Cegah Hukuman Ganda, Komisi III DPR Sinkronkan Qanun Aceh dengan RKUHAP
Maka seyogyanya, seketika selesai oleh lembaga perlindungan adat tidak boleh lagi dibawa ke ranah litigasi atau dibuat laporan ke pihak kepolisian.
"Kita ingin ini diakomodirlah di dalam RKUHAP yang baru sehingga khususan Aceh yang teratur dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bisa terjaga. Dan masyarakat Aceh bisa memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Komisi III DPRI ke depannya apabila ini diakomodirlah," tegasnya.
"Terdapat dalam pasal RUKUHAP 222 ini kan masih tergabung, dalam hal ini kami tadi menyampaikan untuk persoalan ini coba dipisahkan agar tidak terjadi tumpang tindih nantinya ke depan," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








