Aliansi Mahasiswa Nusantara Usul Hukum Kekhususan Aceh Masuk RKUHAP: Supaya Tetap Terjaga

AKURAT.CO Komisi III DPR RI melakukan audiensi dengan perwakilan Aliansi Mahasiswa Nusantara, dalam menerima masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Inisiator Gerakan Aliansi Mahasiswa Nusantara, Muhammad Fadli, menyampaikan terkait konsep restoratif justice harus dimasukan ke dalam pasal di dalam KUHAP. Sebab selama ini, hal tersebut hanya sebagai kebijakan internal seperti kepolisian, kejaksaan agung, dan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi kepastian hukum di tengah masyarakat.
"Konsep restoratif justice yaitu penyelesaian perkara secara non-litigasi atau di luar pengadilan kami menyampaikan bahwa restoratif justice ini harus dimasukkan ke dalam pasal yang ada di dalam KUHAP," kata Fadli, di Gedung DPR RI, Rabu (15/10/2025).
Selian itu, dia menyarakankan bahwa barang bukti tidak bisa disamakan dengan alat bukti atau tidak boleh ada di dalam satu pasal. Karenanya, pasal tersebut harus dipisah.
"Sehingga tidak terjadi multitasking dalam penegakan hukum nanti ke depannya yang juga akan merugikan masyarakat secara umum," ujar dia.
Dia juga menyinggung sistem penegakan hukum di beberapa daerah khusus yang ada di Indonesia, salah satunya Daerah Istimewah Aceh. Selama ini penegakan hukum di Aceh sering menggunakan dua sistem, yaitu menggunakan qanun jinayah yang mengatur tentang pidananya dan juga undang-undang nasional KHP.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar masyarakat dan penegakan hukum di Aceh masuk ke dalam RKUHAP. Di mana, pada Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, mengatur 18 perkara tindak pidana ringan yang diselesaikan oleh lembaga perlindungan adat.
Baca Juga: Cegah Hukuman Ganda, Komisi III DPR Sinkronkan Qanun Aceh dengan RKUHAP
Maka seyogyanya, seketika selesai oleh lembaga perlindungan adat tidak boleh lagi dibawa ke ranah litigasi atau dibuat laporan ke pihak kepolisian.
"Kita ingin ini diakomodirlah di dalam RKUHAP yang baru sehingga khususan Aceh yang teratur dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bisa terjaga. Dan masyarakat Aceh bisa memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Komisi III DPRI ke depannya apabila ini diakomodirlah," tegasnya.
"Terdapat dalam pasal RUKUHAP 222 ini kan masih tergabung, dalam hal ini kami tadi menyampaikan untuk persoalan ini coba dipisahkan agar tidak terjadi tumpang tindih nantinya ke depan," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








