Mahasiswa Minta MKD DPR Tidak Gegabah Berhentikan Anggota Nonaktif

AKURAT.CO Desakan sejumlah pihak agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberhentikan sejumlah anggota dewan nonaktif mendapat sorotan banyak pihak, salah satunya dari kalangan mahasiswa.
Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para anggota DPR yang belum terbukti bersalah.
Menurutnya, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya masing-masing seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir dan Rahayu Saraswati, sebenarnya merupakan korban disinformasi dan kampanye kebencian dari kelompok tertentu.
Baca Juga: Ratusan Kendaraan Mogok Usai Isi Pertalite, DPR Minta Pertamina dan Pemerintah Lakukan Investigasi
Ia menyebut tuduhan yang beredar di publik tidak disertai bukti hukum kuat, melainkan dibangun melalui opini dan framing negatif di media sosial.
"Sejumlah pihak berupaya menggiring opini publik seolah-olah mereka bersalah besar, padahal tidak ada pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan," ujar Bintang, dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Dia menilai situasi ini telah membuat para anggota DPR nonaktif tersebut kehilangan reputasi dan kepercayaan publik tanpa alasan yang sah.
Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Purbaya Berantas Impor Pakaian Ilegal: Momentum Bangkitkan Industri Lokal
Bintang menegaskan bahwa langkah pemberhentian atau penggantian antarwaktu (PAW) terhadap mereka tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang jelas.
"Sangat tidak adil jika keputusan sebesar itu diambil hanya berdasarkan tekanan opini atau desakan politik," katanya.
Menurut Bintang, DPR harus menjadi contoh lembaga yang menjunjung asas keadilan dan praduga tak bersalah.
Baca Juga: Tak Ada Unsur Pelanggaran, Gerindra dan MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Saraswati
Dia juga menyoroti bahwa pencitraan negatif terhadap anggota legislatif dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR secara keseluruhan.
"Jika MKD gegabah, publik akan melihat lembaga ini tunduk pada tekanan politik, bukan pada kebenaran," ujarnya.
Bintang meminta MKD DPR agar bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara yang melibatkan para anggota nonaktif tersebut.
Baca Juga: Sidang Etik Digelar Pekan Depan, 5 Anggota DPR Nonaktif Akan Dipanggil
Dia menilai MKD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap keputusan yang diambil tidak merugikan individu yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, dia juga menyerukan agar partai politik tempat para anggota tersebut bernaung turut melakukan evaluasi internal.
"Partai seharusnya melindungi kadernya yang menjadi korban fitnah. Bukan malah menonaktifkan tanpa klarifikasi yang transparan," kata Bintang.
Baca Juga: Lewat Pengawasan Ketat, DPR Pastikan Setiap Rupiah Dana Haji untuk Kemaslahatan Umat
Dia menegaskan pentingnya pemulihan nama baik bagi para anggota DPR nonaktif yang menjadi korban tuduhan tak berdasar.
"Keadilan tidak boleh dikorbankan hanya karena tekanan publik. MKD harus menegakkan prinsip keadilan dan kebenaran di atas segalanya," jelas Bintang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








