Puan Soroti Kasus Ibu Hamil Meninggal di Papua, Desak Evaluasi Pelayanan Kesehatan di Wilayah 3T

AKURAT.CO Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus meninggalnya seorang ibu hamil di Jayapura, Papua, setelah diduga ditolak oleh beberapa rumah sakit.
Dia menilai, kejadian tersebut menunjukkan masalah serius dalam sistem layanan kesehatan, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Hal ini sudah berkali-kali terjadi. Saya mendapat laporan bahwa bahkan Presiden hari ini melakukan rapat khusus terkait dengan hal tersebut," ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Prabowo Siapkan Bantuan Motor untuk Penyuluh KB Distribusikan MBG untuk Ibu Hamil dan Balita
Dia menegaskan, DPR akan melakukan langkah pengawasan dan meminta komisi terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.
"Jadi DPR juga prihatin dan tentu saja ini sangat concern dan akan meminta komisi terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan hal-hal tersebut terkait dengan penanganan kesehatan yang khususnya terjadi di wilayah 3T," lanjutnya.
Dia menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terulang dan meminta Kementerian Kesehatan memperbaiki tata kelola sistem layanan kesehatan daerah, termasuk protokol penerimaan pasien kondisi darurat.
"Jangan sampai terjadi. Kami meminta Kementerian Kesehatan khususnya untuk bisa mengevaluasi penanganan kesehatan di rumah sakit sampai ada masyarakat yang kemudian tidak tertangani, khususnya di wilayah 3T," pungkas Puan.
Sebagai informasi, kasus tersebut bermula ketika seorang ibu hamil bernama Irene Sokoy mengalami komplikasi saat hendak melahirkan, dan diduga ditolak oleh empat rumah sakit di wilayah Jayapura karena alasan keterbatasan fasilitas serta ketiadaan dokter spesialis. Akibatnya, Irene dan bayi dalam kandungannya meninggal dunia.
Kasus ini memicu reaksi publik dan pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto dilaporkan memanggil sejumlah kementerian untuk rapat darurat, guna mengevaluasi sistem rujukan kesehatan di daerah, khususnya wilayah timur Indonesia.
Kementerian Kesehatan juga mengirimkan tim investigasi dan membuka peluang pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur penanganan pasien gawat darurat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








