Puan Soroti Kasus Ibu Hamil Meninggal di Papua, Desak Evaluasi Pelayanan Kesehatan di Wilayah 3T

AKURAT.CO Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus meninggalnya seorang ibu hamil di Jayapura, Papua, setelah diduga ditolak oleh beberapa rumah sakit.
Dia menilai, kejadian tersebut menunjukkan masalah serius dalam sistem layanan kesehatan, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Hal ini sudah berkali-kali terjadi. Saya mendapat laporan bahwa bahkan Presiden hari ini melakukan rapat khusus terkait dengan hal tersebut," ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Prabowo Siapkan Bantuan Motor untuk Penyuluh KB Distribusikan MBG untuk Ibu Hamil dan Balita
Dia menegaskan, DPR akan melakukan langkah pengawasan dan meminta komisi terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.
"Jadi DPR juga prihatin dan tentu saja ini sangat concern dan akan meminta komisi terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan hal-hal tersebut terkait dengan penanganan kesehatan yang khususnya terjadi di wilayah 3T," lanjutnya.
Dia menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terulang dan meminta Kementerian Kesehatan memperbaiki tata kelola sistem layanan kesehatan daerah, termasuk protokol penerimaan pasien kondisi darurat.
"Jangan sampai terjadi. Kami meminta Kementerian Kesehatan khususnya untuk bisa mengevaluasi penanganan kesehatan di rumah sakit sampai ada masyarakat yang kemudian tidak tertangani, khususnya di wilayah 3T," pungkas Puan.
Sebagai informasi, kasus tersebut bermula ketika seorang ibu hamil bernama Irene Sokoy mengalami komplikasi saat hendak melahirkan, dan diduga ditolak oleh empat rumah sakit di wilayah Jayapura karena alasan keterbatasan fasilitas serta ketiadaan dokter spesialis. Akibatnya, Irene dan bayi dalam kandungannya meninggal dunia.
Kasus ini memicu reaksi publik dan pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto dilaporkan memanggil sejumlah kementerian untuk rapat darurat, guna mengevaluasi sistem rujukan kesehatan di daerah, khususnya wilayah timur Indonesia.
Kementerian Kesehatan juga mengirimkan tim investigasi dan membuka peluang pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur penanganan pasien gawat darurat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








