Ini Aturan yang Sahkan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf Bisa Diberhentikan

AKURAT.CO Polemik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencapai titik baru setelah terbitnya surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan pemberhentian Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Surat tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin sebagai tindak lanjut dari risalah Rapat Harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.
Dalam surat itu, ditegaskan bahwa sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya “tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama”.
Selain itu, PBNU dijadwalkan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (4) Perkum NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, serta Pasal 8 huruf a dan b Perkum NU Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberhentian fungsionaris.
Baca Juga: Kubu Gus Yahya Bantah Surat Pemberhentian: Bukan Surat Resmi PBNU
Selama kekosongan jabatan ketua umum, kepemimpinan PBNU dinyatakan berada sepenuhnya di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU.
Sumber legal yang dijadikan rujukan dalam surat edaran tersebut adalah Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Perkum ini menjadi dasar formal bahwa seorang ketua umum dapat diberhentikan, baik secara hormat maupun tidak hormat, selama memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan.
Pasal 7 Perkum 13/2025 mengatur enam alasan fungsionaris PBNU dapat diberhentikan dengan hormat. Di antaranya: mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; sakit yang menghambat tugas setidaknya selama enam bulan; pindah domisili hingga tidak dapat menjalankan tugas secara wajar; tidak aktif dalam jangka waktu minimal enam bulan; melanggar ketentuan rangkap jabatan dalam ART NU; atau tidak mengikuti dan tidak lulus pendidikan kaderisasi sesuai peraturan organisasi.
Sementara itu, Pasal 8 Perkum 13/2025 memuat empat alasan pemberhentian tidak hormat, yakni: melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan; merugikan perkumpulan secara materiil; melakukan tindakan hukum melawan Perkumpulan NU; serta menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Gus Yahya menyatakan bahwa proses yang ditempuh Syuriyah tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Ia menegaskan rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan dirinya sebagai ketua umum.
“Sehingga tidak bisa, misalnya, rapat harian Syuriyah itu memberhentikan siapa pun. Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris,” tegasnya.
Ia juga menilai hasil rapat Syuriyah tersebut “tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya”, karena tidak melalui mekanisme yang menyertakan seluruh unsur kepengurusan PBNU sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Perkum.
Di tengah memanasnya dinamika internal ini, pihak Syuriyah tetap berpegang pada Perkum 13/2025 sebagai dasar legal pemberhentian, sementara kubu Gus Yahya kukuh bahwa prosedur yang ditempuh tidak sesuai hukum organisasi. Publik kini menunggu kemana arah penyelesaian polemik ini bergerak, terlebih menjelang tahapan penting menuju Muktamar PBNU berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










