Akurat
Pemprov Sumsel

KH Imam Jazuli: Polemik Pemberhentian Ketum PBNU Tak Perlu Islah, Gus Yahya Lakukan Pelanggaran Berat

Fajar Rizky Ramadhan | 28 November 2025, 11:41 WIB
KH Imam Jazuli: Polemik Pemberhentian Ketum PBNU Tak Perlu Islah, Gus Yahya Lakukan Pelanggaran Berat

AKURAT.CO KH Imam Jazuli menegaskan bahwa polemik pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari posisi Ketua Umum PBNU bukanlah hasil perselisihan personal antara Syuriah dan Tanfidziyah, melainkan konsekuensi dari temuan pelanggaran berat yang dinilai memenuhi unsur pemberhentian tidak hormat sesuai Peraturan Perkumpulan NU.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun Facebook pribadinya, Jumat (28/11/2025) KH Imam Jazuli meminta publik tidak keliru memahami duduk perkara.

“Jangan gagal paham, ini bukan terkait perselisihan antar lembaga Syuriah dan Tanfidziyah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan Syuriah diambil berdasarkan kewenangan konstitusional untuk menegakkan aturan organisasi.

Menurutnya, keputusan Rapat Harian Syuriah yang memberhentikan KH Yahya dilandasi temuan faktual dan kajian regulatif. Ia menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum PBNU telah memenuhi ketentuan dalam Perkum tentang pemberhentian tidak hormat.

“Ini sudah menjadi tugas dan wewenang Syuriah untuk menegakkan aturan organisasi,” kata KH Imam Jazuli.

Baca Juga: Gus Yahya Dicopot dari Kursi Ketum PBNU, Ini Sosok Penggantinya

KH Imam Jazuli juga mengingatkan agar publik tidak terjebak pada narasi yang menggiring konflik ini seolah merupakan pertentangan antara tokoh-tokoh PBNU.

“Jangan terjebak dengan narasi-narasi yang diproduksi pihak tertentu yang menggambarkan situasi ini seolah dikarenakan perselisihan orang per orang di Syuriah dan Tanfidziyah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak terkait hubungan KH Yahya dengan tokoh-tokoh lain, termasuk Gus Ipul.

“Ini terkait keputusan lembaga tertinggi NU atas dinamika yang terjadi,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, KH Imam Jazuli menyinggung dugaan keterafiliasian Gus Yahya dengan aktivis gerakan Zionisme. Ia menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran nilai Aswaja serta Muqaddimah Qanun Asasi NU.

“Itu fakta yang tidak bisa dibantah, dan diketahui khalayak ramai,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan tersebut dinilai mencemarkan nama baik perkumpulan dan memenuhi Pasal 8A nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian tidak hormat fungsionaris.

Selain itu, ia juga menyebut adanya pelanggaran tata kelola keuangan yang dinilai bertentangan dengan prinsip syariat dan membahayakan badan hukum perkumpulan.

“Ini sudah diketahui dari laporan yang beredar di khalayak umum,” katanya, merujuk pada ketentuan Pasal 97–99 dalam peraturan organisasi.

KH Imam Jazuli meminta pihak-pihak tertentu menghentikan penyebaran narasi yang dianggap menyesatkan dan tidak mengompori Ketua Umum PBNU nonaktif tersebut untuk menentang keputusan Syuriah.

“Tidak diperlukan islah dalam menyelesaikan hal ini jika Gus Yahya legowo,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pihak yang berada di sekitar KH Yahya agar memberi nasihat yang baik.

“Kepada para pembisik GY mohon untuk bersikap bijaksana, berikan masukan dan nasihat terbaik,” katanya.

Terkait munculnya usulan islah yang dikaitkan dengan pesantren Lirboyo, KH Imam Jazuli menilai hal itu sebagai manuver politik untuk mengaburkan persoalan yang sesungguhnya.

“Keinginan pihak tertentu membawa masalah ini ke urusan ‘perselisihan’ dan ingin mengislahkan di Lirboyo adalah manuver politik,” ujarnya.

Ia menyebut istilah islah hanya dijadikan kemasan retoris yang indah, namun bertujuan menutupi inti perkara. “Bungkusannya indah ‘islah’, tapi nyatanya hanya ingin mengaburkan permasalahan,” katanya.

Baca Juga: Gus Yahya Tolak Pemecatan, Syuriyah PBNU Minta Ajukan ke Majelis Tahkim Jika Berani

Sebagai alumni Lirboyo, KH Imam Jazuli menegaskan bahwa ia merasa bertanggung jawab untuk menjelaskan situasi ini secara terang.

“Saya alumni Lirboyo dan saya mencintai Lirboyo, maka saya bertanggung jawab menjelaskan ini segamblang-gamblangnya,” ujarnya.

Dengan pernyataan tersebut, KH Imam Jazuli menegaskan posisi bahwa keputusan Syuriah bersifat final sesuai mandat organisasi, dan ajakan islah dinilai tidak relevan selama pelanggaran yang dituduhkan belum diselesaikan secara substantif.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.