Kantor Pertanahan Cianjur Studi Banding ke PPU, Mau Terapkan Skema Hak Pakai di Atas HPL

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Kantor Pertanahan Cianjur melakukan studi banding terkait pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, yang terletak di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Studi banding ini dilakukan dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, khususnya yang berada di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, mencatat total 203 hektare (ha) lahan telah disediakan Badan Bank Tanah, untuk pelaksanaan reforma agraria di HPL yang berada di Cianjur.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Serahkan Sertifikat ke Warga Terdampak Proyek Bandara VVIP IKN
"Benchmarking di sini (PPU) lantaran Badan Bank Tanah telah berhasil melaksanakan reforma agraria pertama kalinya dengan skema hak pakai di atas HPL. Tentunya studi banding ini guna menyeleraskan mekanisme serta prosedur pelaksanaannya sehingga dapat pula diwujudkan di seluruh Indonesia," kata Syafran di Penajam Paser Utara, Kamis (4/12/2025).
Dia menyampaikan, terealisasinya pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah tak lepas dari dukungan dan sinergi yang kuat antara Badan Bank Tanah dengan Kantah PPU, Kanwil BPN Kaltim, Bupati PPU selaku Ketua GTRA dan Forkopimda.
Pada akhir September 2025, Badan Bank Tanah untuk pertama kalinya berhasil menjalankan reforma agraria di atas HPL. Capaian tonggak bersejarah ini ditandai dengan penyerahan sertifikat hak pakai tahap I kepada 23 subjek RA dari total 129 subjek.
Baca Juga: Badan Bank Tanah dan KDM Kerja Sama Optimalkan Tanah Negara untuk Kepentingan Masyarakat
Jumlah penerima sertifikat hak pakai tersebut sampai dengan saat ini telah mencapai 40 subjek dari total 129 subjek. Jumlahnya ditargetkan akan rampung pada pertengahan tahun 2026.
Penyerahan sertifikat hak pakai ini merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah, dalam rangka menyediakan lahan untuk kepentingan reforma agraria sebagaimana kewenangan Badan Bank Tanah.
"Kami harap dengan adanya penyerahan sertifikat ini masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum terkait dengan penggarapannya otomatis punya legalitas hukum yang sah, dipastikan penguasaan haknya, sehingga ke depan masyarakat punya kesempatan untuk mengembangkan aktivitasnya di atas lahan reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, dalam rangka ekonomi berkeadilan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







