Kantor Pertanahan Cianjur Studi Banding ke PPU, Mau Terapkan Skema Hak Pakai di Atas HPL

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Kantor Pertanahan Cianjur melakukan studi banding terkait pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, yang terletak di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Studi banding ini dilakukan dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, khususnya yang berada di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, mencatat total 203 hektare (ha) lahan telah disediakan Badan Bank Tanah, untuk pelaksanaan reforma agraria di HPL yang berada di Cianjur.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Serahkan Sertifikat ke Warga Terdampak Proyek Bandara VVIP IKN
"Benchmarking di sini (PPU) lantaran Badan Bank Tanah telah berhasil melaksanakan reforma agraria pertama kalinya dengan skema hak pakai di atas HPL. Tentunya studi banding ini guna menyeleraskan mekanisme serta prosedur pelaksanaannya sehingga dapat pula diwujudkan di seluruh Indonesia," kata Syafran di Penajam Paser Utara, Kamis (4/12/2025).
Dia menyampaikan, terealisasinya pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah tak lepas dari dukungan dan sinergi yang kuat antara Badan Bank Tanah dengan Kantah PPU, Kanwil BPN Kaltim, Bupati PPU selaku Ketua GTRA dan Forkopimda.
Pada akhir September 2025, Badan Bank Tanah untuk pertama kalinya berhasil menjalankan reforma agraria di atas HPL. Capaian tonggak bersejarah ini ditandai dengan penyerahan sertifikat hak pakai tahap I kepada 23 subjek RA dari total 129 subjek.
Baca Juga: Badan Bank Tanah dan KDM Kerja Sama Optimalkan Tanah Negara untuk Kepentingan Masyarakat
Jumlah penerima sertifikat hak pakai tersebut sampai dengan saat ini telah mencapai 40 subjek dari total 129 subjek. Jumlahnya ditargetkan akan rampung pada pertengahan tahun 2026.
Penyerahan sertifikat hak pakai ini merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah, dalam rangka menyediakan lahan untuk kepentingan reforma agraria sebagaimana kewenangan Badan Bank Tanah.
"Kami harap dengan adanya penyerahan sertifikat ini masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum terkait dengan penggarapannya otomatis punya legalitas hukum yang sah, dipastikan penguasaan haknya, sehingga ke depan masyarakat punya kesempatan untuk mengembangkan aktivitasnya di atas lahan reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, dalam rangka ekonomi berkeadilan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








