Pekan Depan PBNU Gelar Rapat Pleno, Tentukan Pj Ketum PBNU Pengganti Gus Yahya

AKURAT.CO Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar rapat pleno pada 9 Desember 2025 untuk membahas kesinambungan kepemimpinan pascapemberhentian Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum oleh Syuriyah PBNU.
Rapat tersebut akan dihadiri secara lengkap oleh unsur Mustasyar, A'wan, Syuriyah, Tanfidziyah, serta pimpinan lembaga dan badan otonom PBNU.
Ketua PBNU, Moh Mukri, menegaskan bahwa rapat pleno merupakan forum konstitusional yang wajib ditempuh sesuai tata aturan organisasi. Ia juga menyatakan bahwa keputusan Syuriyah PBNU memberhentikan Gus Yahya bersifat mengikat.
“Insyaaallah. Salah satu agendanya adalah penetapan Pj Ketum PBNU,” kata Mukri dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Mukri menyampaikan bahwa seluruh proses organisasi tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung nilai keulamaan. PBNU juga mengimbau warga Nahdliyin menjaga ketenangan serta mengikuti informasi resmi agar tidak terseret spekulasi publik.
Baca Juga: Wasekjen PBNU: Gus Yahya Sudah Tak Berhak Mengatasnamakan Ketum PBNU
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebelumnya menegaskan bahwa sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
“Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujar Miftachul usai pertemuan dengan unsur Syuriah PBNU dan PWNU di kantor PWNU Jawa Timur pada 29 November.
Di sisi lain, Gus Yahya membantah pencopotan dirinya. Ia menegaskan bahwa pergantian ketua umum hanya dapat dilakukan melalui forum muktamar.
“Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” kata Gus Yahya, dikutip dari situs NU Online, Minggu (30/11/2025).
Rapat pleno pada 9 Desember mendatang menjadi tahapan penting untuk menentukan penjabat ketua umum sambil menunggu mekanisme organisasi berikutnya berjalan sesuai ketentuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










