Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Ini Sanksi yang Bakal Diberikan Menurut UU Pemda

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan dalam regulasi tersebut jelas disebutkan apa saja kewajiban kepala daerah, larangan bagi kepala daerah, dan sanksi apa saja yang dapat dijatuhkan.
"Nah, sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA)," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Hari Ini, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diperiksa Kemendagri Terkait Izin Umroh
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah meneliti prediksi cuaca di Bulan November bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Bahkan Presiden Prabowo juga tegas mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, untuk tetap berada di daerahnya.
"Langsung Pak Mendagri menyampaikan itu kepada seluruh kepala daerah. Nah, tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi," ujarnya.
Dia menegaskan, pemeriksaan tidak hanya akan dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan, melainkan juga terhadap aparatur dan semua perangkat yang berkaitan dengan keberangkatan.
"Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








