Pasca Dicopot dari Kursi Ketum PBNU, Gus Yahya Akan Gelar Rapat Pleno Hari Ini

AKURAT.CO Meski telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tetap akan menggelar rapat pleno rutin PBNU hari ini.
Ia menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan agenda enam bulanan yang membahas program-program kerja organisasi, termasuk respons NU terhadap bencana alam yang tengah terjadi di berbagai daerah.
"Besok pleno akan kita gelar untuk bicara tentang program-program yang akan menjadi tugas-tugas kita, termasuk juga mengevaluasi sejumlah program yang sekarang berjalan, dan juga ada khusus nanti yang terkait dengan konsolidasi untuk penanggulangan atau kontribusi NU dalam penanggulangan dampak bencana yang sekarang sedang berlangsung. (Rapat pleno) rutin enam bulanan," kata Gus Yahya di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Baca Juga: Putra Pendiri NU Tolak Usulan Konsensi Tambang Dikembalikan ke Pemerintah: Itu Hadiah untuk NU
Di tengah polemik penetapan pengganti dirinya oleh rapat pleno PBNU, Gus Yahya menyatakan tidak ingin memperpanjang persoalan. Ia menyebut keputusan tersebut cacat konstitusi dan tidak memiliki legal standing dalam struktur organisasi NU.
"Ya tidak akan kita bahas panjang-panjang juga ya, karena sebetulnya secara aturan ya tidak bisa dianggap ada, karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah, makanya dia menjadi tidak sah dan juga prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada," ujarnya.
Gus Yahya kembali menegaskan bahwa pergantian ketua umum tidak bisa dilakukan melalui rapat syuriah, melainkan hanya melalui muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi.
"Ya kan sejak awal sudah dibicarakan bahwa rapat harian syuriah tidak berwenang memberhentikan mandataris, dalam hal ini saya sebagai ketua umum. Itu saja, kalau tidak berwenang, dilakukan kan ya tetap tidak bisa diterima, sehingga tidak bisa dilanjutkan, tidak bisa dieksekusi," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip tersebut bukan hanya berlaku di NU, tetapi merupakan pakem umum dalam tata kelola organisasi mana pun.
Baca Juga: Soal Izin Tambang untuk NU, Said Aqil Siroj: Agar Ormas Lumpuh dan Tidak Kritis pada Pemerintah
"Ini kan sebetulnya hal yang universal ya, di mana-mana kan tidak ada mandataris organisasi bisa diberhentikan di luar permusyawaratan tertinggi, kan tidak pernah ada. Ini tentu hal yang universal sebetulnya. Semua orang tahu, di NU juga begitu, tidak ada aturan khusus tentang hal itu," ujarnya.
Rapat pleno yang akan dipimpin Gus Yahya hari ini menjadi babak baru dalam dinamika internal PBNU, setelah sebelumnya pleno PBNU menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai pejabat (Pj) ketua umum menggantikannya. Sementara itu, Gus Yahya tetap bersikukuh bahwa keputusan tersebut tidak sah dan tidak dapat dijalankan secara organisatoris.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








