Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026 Dibuka Besok: Ini Jadwal Lengkap, Jabatan, dan Syaratnya

AKURAT.CO Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk tahun anggaran 2025 akan dimulai pada 7 Januari hingga 23 Januari 2026.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.
Kesempatan ini dibuka untuk 500 formasi bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat. Berikut jadwal lengkap, jabatan, dan syaratnya.
Baca Juga: Tatap Malaysia Terbuka 2026, Fajar/Fikri Waspadai Gebrakan Pasangan-pasangan Muda
Jadwal Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026
Meskipun rekrutmen ini masuk dalam tahun anggaran 2025, seluruh tahapan seleksi baru akan dilaksanakan pada awal tahun 2026.
Secara rinci, jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi PPPK Kemenkumham 2026 adalah sebagai berikut:
Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025 - 14 Januari 2026
Pendaftaran Seleksi: 7 - 23 Januari 2026
Seleksi Administrasi: 8 - 29 Januari 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026
Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari - 2 Februari 2026
Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1 - 3 Februari 2026
Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8 - 10 Februari 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11 - 17 Februari 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24 - 26 Februari 2026
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7 - 16 Maret 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 - 31 Maret 2026
Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12 - 14 April 2026
Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12 - 15 April 2026
Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK: 27 April - 11 Mei 2026
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 - 25 Mei 2026
Syarat Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026
Calon pelamar PPPK Kemenkumham 2026 harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai jabatan yang dipilih.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Pelamar harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia: Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
4. Tidak Pernah Dipidana: Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
5. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
6. Status Kepegawaian: Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau anggota Polri.
7. Tidak Terlibat Politik Praktis: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Tidak Melakukan Pelanggaran Seleksi: Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
9. Status Proses NIP: Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
10. Tidak Mengundurkan Diri: Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih dalam masa sanksi.
11. Tidak Mendaftar di Instansi Lain: Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
12. Tidak Terlibat Organisasi Terlarang: Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
13. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Pelamar wajib memiliki ijazah yang relevan dengan IPK minimal 2,75. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah dan konversi IPK harus telah mendapatkan penyetaraan resmi dari Kemendikbudristek.
14. Sehat Jasmani dan Rohani: Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika.
Persyaratan Khusus per Jabatan
Kemenkumham membuka lima posisi jabatan dengan total 500 formasi yang ditempatkan di unit pusat dan 38 Kantor Wilayah.
1. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama: 242 formasi. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang tugas sumber daya manusia, kepegawaian, atau personalia.
2. Perencana Ahli Pertama: 82 formasi. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen, kebijakan, program strategis, program tahunan, atau anggaran.
3. Apoteker Ahli Pertama: 2 formasi. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi, serta memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
4. Penata Layanan Operasional: 108 formasi. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul/kurikulum.
5. Layanan Operasional: 66 formasi. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul/kurikulum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










