Akurat
Pemprov Sumsel

Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026 Dibuka Besok: Ini Jadwal Lengkap, Jabatan, dan Syaratnya

Shalli Syartiqa | 6 Januari 2026, 17:26 WIB
Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026 Dibuka Besok: Ini Jadwal Lengkap, Jabatan, dan Syaratnya

AKURAT.CO Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk tahun anggaran 2025 akan dimulai pada 7 Januari hingga 23 Januari 2026​.

​Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id. ​

Kesempatan ini dibuka untuk 500 formasi bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat. Berikut jadwal lengkap, jabatan, dan syaratnya.

Baca Juga: Tatap Malaysia Terbuka 2026, Fajar/Fikri Waspadai Gebrakan Pasangan-pasangan Muda

Jadwal Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026

​Meskipun rekrutmen ini masuk dalam tahun anggaran 2025, seluruh tahapan seleksi baru akan dilaksanakan pada awal tahun 2026.

​Secara rinci, jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi PPPK Kemenkumham 2026 adalah sebagai berikut:

Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025 - ​14 Januari 2026

Pendaftaran Seleksi: 7 - ​23 Januari 2026

Seleksi Administrasi: 8 - ​29 Januari 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: ​30 Januari 2026

Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari - ​2 Februari 2026

Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1 - ​3 Februari 2026

Pengumuman Pasca Masa Sanggah: ​4 Februari 2026

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8 - ​10 Februari 2026

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11 - ​17 Februari 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24 - ​26 Februari 2026

Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7 - ​16 Maret 2026

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 - ​31 Maret 2026

Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): ​11 April 2026

Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12 - ​14 April 2026

Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12 - ​15 April 2026

Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: ​26 April 2026

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK: 27 April - ​11 Mei 2026

Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 - ​25 Mei 2026

Syarat Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026

​Calon pelamar PPPK Kemenkumham 2026 harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai jabatan yang dipilih.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI): ​Pelamar harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia: ​Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Pengalaman Kerja: ​Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

4. Tidak Pernah Dipidana: ​Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

5. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat: ​Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).

6. Status Kepegawaian: ​Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau anggota Polri.

7. Tidak Terlibat Politik Praktis: ​Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Tidak Melakukan Pelanggaran Seleksi: ​Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

9. Status Proses NIP: ​Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

10. Tidak Mengundurkan Diri: ​Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih dalam masa sanksi.

11. Tidak Mendaftar di Instansi Lain: ​Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.

12. Tidak Terlibat Organisasi Terlarang: ​Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

13. Kualifikasi Pendidikan: ​Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. ​Pelamar wajib memiliki ijazah yang relevan dengan IPK minimal 2,75. ​Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah dan konversi IPK harus telah mendapatkan penyetaraan resmi dari Kemendikbudristek.

14. Sehat Jasmani dan Rohani: ​Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika.

Persyaratan Khusus per Jabatan

​Kemenkumham membuka lima posisi jabatan dengan total 500 formasi yang ditempatkan di unit pusat dan 38 Kantor Wilayah.

1. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama: ​242 formasi. ​Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang tugas sumber daya manusia, kepegawaian, atau personalia.

2. Perencana Ahli Pertama: ​82 formasi. ​Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen, kebijakan, program strategis, program tahunan, atau anggaran.

3. Apoteker Ahli Pertama: ​2 formasi. ​Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi, serta memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.

4. Penata Layanan Operasional: ​108 formasi. ​Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul/kurikulum.

5. Layanan Operasional: ​66 formasi. ​Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul/kurikulum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.