LBH GEKIRA: Aksi Tolak Ibadah di Bandung Berpotensi Pidana di Bawah KUHP Baru

AKURAT.CO Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA menegaskan aksi penolakan terhadap kegiatan ibadah umat Kristiani di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung, berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan konstitusi.
Massa yang terlibat dalam aksi tersebut disebut dapat terjerat pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Totone Paparang, mengatakan penolakan yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat terhadap kegiatan kebaktian di Ballroom Sudirman pada Januari 2026 tidak memiliki dasar hukum.
“Ballroom Sudirman bukan ruang publik terbuka. Tempat itu ruang tertutup yang disewa secara sah. Karena itu, alasan penolakan dengan dalih penggunaan fasilitas umum tidak berdasar,” ujar Santrawan, Rabu (7/1/2026).
Menurut dia, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
Karena itu, tidak ada kelompok masyarakat yang berwenang membatasi atau mengintervensi pelaksanaan ibadah agama lain.
“Kebebasan beribadah tunduk pada UUD 1945, bukan pada SKB 2 Menteri atau SKB 3 Menteri. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, SKB tidak boleh bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.
Baca Juga: Super Flu Merebak, Menkes: Ini Bukan Virus Baru dan Tidak Mematikan
Santrawan juga menilai SKB tersebut tidak dapat diposisikan sebagai lex specialis derogat legi generalis apabila digunakan untuk membatasi hak beribadah.
“Syarat utama lex specialis adalah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Jika SKB dipakai untuk membatasi ibadah, itu jelas bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan berlakunya KUHP baru, setiap tindakan yang menghalangi, membubarkan, atau mengintimidasi kegiatan ibadah umat beragama dapat dikenakan sanksi pidana.
“KUHP baru menegaskan bahwa mengganggu atau menghalangi ibadah merupakan tindak pidana. Tidak ada lagi pembenaran atas nama tekanan massa atau tafsir sepihak,” kata Santrawan.
LBH GEKIRA mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap tegas, objektif, dan konstitusional dalam menangani kasus intoleransi.
Negara, kata dia, wajib melindungi hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
“Indonesia adalah negara hukum dan negara Pancasila. Hak beribadah harus dijamin negara, bukan tunduk pada tekanan kelompok,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








