Akurat
Pemprov Sumsel

LBH GEKIRA: Aksi Tolak Ibadah di Bandung Berpotensi Pidana di Bawah KUHP Baru

Oktaviani | 7 Januari 2026, 23:27 WIB
LBH GEKIRA: Aksi Tolak Ibadah di Bandung Berpotensi Pidana di Bawah KUHP Baru

AKURAT.CO Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA menegaskan aksi penolakan terhadap kegiatan ibadah umat Kristiani di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung, berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan konstitusi.

Massa yang terlibat dalam aksi tersebut disebut dapat terjerat pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Totone Paparang, mengatakan penolakan yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat terhadap kegiatan kebaktian di Ballroom Sudirman pada Januari 2026 tidak memiliki dasar hukum.

“Ballroom Sudirman bukan ruang publik terbuka. Tempat itu ruang tertutup yang disewa secara sah. Karena itu, alasan penolakan dengan dalih penggunaan fasilitas umum tidak berdasar,” ujar Santrawan, Rabu (7/1/2026).

Menurut dia, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Karena itu, tidak ada kelompok masyarakat yang berwenang membatasi atau mengintervensi pelaksanaan ibadah agama lain.

“Kebebasan beribadah tunduk pada UUD 1945, bukan pada SKB 2 Menteri atau SKB 3 Menteri. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, SKB tidak boleh bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.

Baca Juga: Super Flu Merebak, Menkes: Ini Bukan Virus Baru dan Tidak Mematikan

Santrawan juga menilai SKB tersebut tidak dapat diposisikan sebagai lex specialis derogat legi generalis apabila digunakan untuk membatasi hak beribadah.

“Syarat utama lex specialis adalah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Jika SKB dipakai untuk membatasi ibadah, itu jelas bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan berlakunya KUHP baru, setiap tindakan yang menghalangi, membubarkan, atau mengintimidasi kegiatan ibadah umat beragama dapat dikenakan sanksi pidana.

“KUHP baru menegaskan bahwa mengganggu atau menghalangi ibadah merupakan tindak pidana. Tidak ada lagi pembenaran atas nama tekanan massa atau tafsir sepihak,” kata Santrawan.

LBH GEKIRA mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap tegas, objektif, dan konstitusional dalam menangani kasus intoleransi.

Negara, kata dia, wajib melindungi hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

“Indonesia adalah negara hukum dan negara Pancasila. Hak beribadah harus dijamin negara, bukan tunduk pada tekanan kelompok,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.