Akurat
Pemprov Sumsel

Penataan Sejumlah Wilayah Belum Mencakup Mitigasi Bencana, Menteri ATR Bakal Tata Ulang

Paskalis Rubedanto | 19 Januari 2026, 22:56 WIB
Penataan Sejumlah Wilayah Belum Mencakup Mitigasi Bencana, Menteri ATR Bakal Tata Ulang

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menilai tata ruang di sejumlah wilayah terdampak bencana di Sumatera perlu ditata ulang secara menyeluruh. 

Menurutnya, tata ruang yang ada saat ini justru belum memberi insentif untuk mitigasi bencana, bahkan bisa menyebabkan bencana jika tidak ditata ulang.

"Memang menurut hemat kami tata ruangnya sudah sakit. Tata ruangnya tidak mempunyai insentif untuk menanggulangi bencana, tapi justru tata ruangnya memberikan insentif untuk mempercepat bencana. Nah ini yang perlu ditata ulang," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: Di Masa Sidang III 2026, Puan Singgung Mitigasi Bencana hingga Isu Internasional

Dia mengungkapkan, salah satu persoalan utama terletak pada belum diperbaruinya rencana tata ruang di sejumlah daerah. Di tiga provinsi di Sumatera, masih banyak kabupaten yang tata ruangnya tidak direvisi sejak 2010.

"Nah problemnya di tiga provinsi banyak kabupaten tata ruangnya tidak direvisi sejak 2010. Padahal dalam PP-nya, tata ruang harus di-update dan dievaluasi setiap lima tahun. Faktanya tidak pernah di-update," tegasnya.

Menurutnya, kondisi pascabencana seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata ruang secara komprehensif, meski pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara instan.

"Ini memang momentum, tapi momennya tidak sekarang. Ini semua momennya sekitar eksekusi sudah mulai jalan. Kita juga berpikir tentang selain rekonstruksi fisik juga rekonstruksi tata ruang. Selain rehabilitasi fisik juga rehabilitasi tata ruang," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan meninjau ulang status hak atas tanah, khususnya yang berada di kawasan sempadan sungai atau daerah terlarang. Peninjauan ini dilakukan dengan melihat waktu penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Baca Juga: Lewat Buku Spirit Kemanusiaan, PDIP Angkat Gagasan Mitigasi Bencana ala Megawati

"Kita lagi cek semua ini apakah sertifikatnya itu terbit sebelum ada PP tentang sungai atau Permen tentang sungai, atau terbit setelah ada Permen tentang sempadan sungai," katanya.

Dia menegaskan, apabila hak atas tanah diterbitkan setelah adanya aturan mengenai kawasan terlarang, maka pemerintah tidak memiliki pilihan selain meninjau ulang status hukum tanah tersebut.

"Kalau terbitnya hak atas tanah setelah terbit PP tentang sungai maupun Permen tentang sempadan sungai tadi dan itu ada daerah terlarang, maka mau tidak mau hak atas tanahnya harus kita tinjau ulang," pungkas Nusron.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.