Tunggakan Iuran JKN Segera Dihapus untuk Lindungi Masyarakat Rentan

AKURAT.CO Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) terus memperkuat komitmen negara dalam melindungi masyarakat rentan, melalui terobosan kebijakan di sektor kesehatan.
Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai upaya memastikan seluruh warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Hal itu disampaikan Menko PM, Muhaimin Iskandar, dalam ajang Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 di Jiexpo, Kemayoran, Selasa (27/01/2026).
"Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas," jelasnya.
Program ini dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu yang selama ini terhambat mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan iuran JKN.
Melalui kebijakan ini, masyarakat akan dibantu untuk terbebas dari beban tunggakan sehingga dapat kembali menjadi peserta aktif JKN dan memperoleh hak atas layanan kesehatan secara penuh.
"Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif," kata Muhaimin.
Baca Juga: JKN Turunkan Beban Biaya Kesehatan hingga 70 Persen
Ia menyebut bahwa kesehatan merupakan fondasi utama pemberdayaan masyarakat. Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat rentan berisiko terjebak dalam kemiskinan akibat beban biaya pengobatan.
Oleh karena itu, penghapusan tunggakan iuran JKN menjadi bagian penting dari strategi negara dalam memutus mata rantai kemiskinan dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi.
Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN juga menjadi wujud kehadiran negara sebagai enabling state yang memastikan tidak ada warga tertinggal dalam memperoleh akses layanan kesehatan.
Kemenko PM akan mendorong sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan agar implementasi program ini berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Ke depan, Kemenko PM memastikan bahwa setiap masyarakat kurang mampu yang telah dibantu melalui penghapusan tunggakan dan memenuhi kriteria akan diarahkan untuk masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Langkah ini dilakukan agar perlindungan kesehatan dapat terus berlanjut dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Melalui terobosan ini, Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan kesehatan bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan investasi jangka panjang untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, produktif dan berdaya.
"Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar," kata Muhaimin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






