Tunggakan Iuran JKN Segera Dihapus untuk Lindungi Masyarakat Rentan

AKURAT.CO Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) terus memperkuat komitmen negara dalam melindungi masyarakat rentan, melalui terobosan kebijakan di sektor kesehatan.
Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai upaya memastikan seluruh warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Hal itu disampaikan Menko PM, Muhaimin Iskandar, dalam ajang Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 di Jiexpo, Kemayoran, Selasa (27/01/2026).
"Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas," jelasnya.
Program ini dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu yang selama ini terhambat mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan iuran JKN.
Melalui kebijakan ini, masyarakat akan dibantu untuk terbebas dari beban tunggakan sehingga dapat kembali menjadi peserta aktif JKN dan memperoleh hak atas layanan kesehatan secara penuh.
"Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif," kata Muhaimin.
Baca Juga: JKN Turunkan Beban Biaya Kesehatan hingga 70 Persen
Ia menyebut bahwa kesehatan merupakan fondasi utama pemberdayaan masyarakat. Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat rentan berisiko terjebak dalam kemiskinan akibat beban biaya pengobatan.
Oleh karena itu, penghapusan tunggakan iuran JKN menjadi bagian penting dari strategi negara dalam memutus mata rantai kemiskinan dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi.
Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN juga menjadi wujud kehadiran negara sebagai enabling state yang memastikan tidak ada warga tertinggal dalam memperoleh akses layanan kesehatan.
Kemenko PM akan mendorong sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan agar implementasi program ini berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Ke depan, Kemenko PM memastikan bahwa setiap masyarakat kurang mampu yang telah dibantu melalui penghapusan tunggakan dan memenuhi kriteria akan diarahkan untuk masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Langkah ini dilakukan agar perlindungan kesehatan dapat terus berlanjut dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Melalui terobosan ini, Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan kesehatan bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan investasi jangka panjang untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, produktif dan berdaya.
"Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar," kata Muhaimin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







