Akurat
Pemprov Sumsel

Kiai se Jabar–DKI: Tata Kelola Keuangan PBNU Bermasalah, Pemecatan Gus Yahya Wajib

Fajar Rizky Ramadhan | 28 Januari 2026, 14:29 WIB
Kiai se Jabar–DKI: Tata Kelola Keuangan PBNU Bermasalah, Pemecatan Gus Yahya Wajib

AKURAT.CO Forum Bahtsul Masail yang diikuti para kiai dari Jawa Barat dan DKI Jakarta menilai tata kelola keuangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bermasalah karena dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Forum tersebut bahkan menyimpulkan bahwa pemecatan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dinilai sah dan, dalam kondisi tertentu, wajib menurut syariat Islam.

Forum Bahtsul Masail itu digelar di Pondok Pesantren Gedongan, Pangenan, Kabupaten Cirebon, sebuah pesantren tua yang berdiri sejak awal abad ke-19. Pembahasan utama forum merujuk pada Surat Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025 yang telah beredar luas di ruang publik.

Pengasuh Pondok Pesantren Gedongan, KH Nanang Umar Faruq, menyampaikan bahwa dalam risalah tersebut terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran prinsip syariat, peraturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU dalam pengelolaan keuangan PBNU.

Baca Juga: Ketum Gus Yahya Intensif Sowan Rais Aam di Tengah Persiapan Harlah NU ke-100

“Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’ dan peraturan yang berlaku,” ujar KH Nanang Umar Faruq saat menyampaikan hasil Bahtsul Masail.

Forum juga menyoroti berbagai pemberitaan media nasional yang mengungkap dugaan aliran dana ke PBNU, di antaranya dana Rp100 miliar dari Mardani H. Maming serta dana lebih dari Rp52 miliar dari Rabithah Alam Islami atau Muslim World League yang digunakan untuk penyelenggaraan forum R20.

Dalam laporan tersebut, disebutkan pula dugaan transfer dana R20 ke rekening lembaga di Amerika Serikat atas nama Home of Divine Grace (Bait al-Rahmah) dengan nilai lebih dari Rp23 miliar. Selain itu, forum mencatat belum adanya laporan pertanggungjawaban sisa dana R20 sebesar Rp28,57 miliar, serta penggunaan dana sekitar Rp77 miliar dalam kegiatan Harlah 1 Abad NU di Sidoarjo.

Sorotan lain diarahkan pada pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU), yang menurut forum diduga melibatkan transaksi keuangan sebelum penandatanganan nota kesepahaman dengan lembaga luar negeri.

“Penggunaan dana tersebut dipersoalkan dari sisi kemaslahatan dan akuntabilitas,” lanjut KH Nanang Umar Faruq.

Dalam pertimbangan syariat, forum Bahtsul Masail menegaskan bahwa penggunaan dana organisasi publik yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi menimbulkan mafsadat hukumnya haram. Prinsip ini merujuk pada kaidah fikih, tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah, yang menegaskan bahwa kebijakan seorang pemimpin harus berpijak pada kemaslahatan.

Forum menganalogikan posisi Ketua Umum PBNU sebagai wali atau nadzir atas harta umat. Dalam pandangan Imam al-Syafi’i, wali atau nadzir wajib menjaga dan menggunakan harta yang diamanahkan semata-mata untuk kepentingan pihak yang dinaungi.

Penggunaan dana yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan organisasi, memicu fitnah, atau berpotensi merusak nama baik NU disebut sebagai bentuk tabdzir atau pemborosan yang dilarang oleh syariat.

Berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, forum menyimpulkan bahwa keputusan Rais Aam dan Syuriyah PBNU untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU dinilai sah secara hukum syariat. Bahkan, forum menyebut pemecatan dapat menjadi wajib apabila seorang pemimpin diduga kuat melanggar amanah dan menimbulkan kegaduhan di tengah umat.

Baca Juga: Beasiswa PBNU–Maroko 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Tahapan Seleksinya!

Kesimpulan itu merujuk pada pendapat sejumlah ulama klasik, di antaranya Imam al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah dan Ibnu Abidin dalam al-Durr al-Mukhtar, yang menyatakan bahwa pejabat yang keluar dari prinsip keadilan dan amanah dapat dicabut kekuasaannya demi mencegah kerusakan yang lebih besar.

Para kiai peserta Bahtsul Masail menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dalam pengelolaan dana organisasi dan dana umat. Menurut mereka, NU sebagai organisasi keulamaan harus konsisten dengan sikap moralnya, termasuk komitmen melawan korupsi dan menegakkan sanksi terhadap penyalahgunaan amanah publik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.