Boni Hargens: Penolakan Polri di Bawah Kementerian Cerminkan Sikap Kenegarawanan Jenderal Listyo Sigit

AKURAT.CO Sikap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian dinilai sebagai bentuk kenegarawanan dalam menjaga arsitektur demokrasi Indonesia.
Menurut analis politik dan isu intelijen, Boni Hargens, penolakan tersebut bukan sekadar resistensi kelembagaan. Melainkan cermin pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip fundamental negara hukum demokratis, terutama terkait pentingnya independensi lembaga penegak hukum.
"Penolakan Kapolri terhadap gagasan subordinasi Polri ke dalam struktur kementerian menunjukkan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip fundamental berdemokrasi," kata Boni, dalam keterangannya, Rabu (29/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam sistem demokrasi, kemandirian institusi penegak hukum menjadi prasyarat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dan menjaga mekanisme checks and balances dalam ketatanegaraan.
Boni menilai perdebatan mengenai posisi Polri bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan menyangkut filosofi dasar penyelenggaraan negara. Menurutnya, penempatan institusi penegak hukum akan sangat menentukan karakter demokrasi yang dibangun.
Baca Juga: Boni Hargens: Jangan Salah Sasaran, Kritik Utama Harus Tertuju ke DPR
"Kemandirian Polri dari intervensi politik praktis menjadi jaminan bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan afiliasi politik atau kepentingan kekuasaan sesaat," ujarnya.
Terkait konsep trias politika, Boni mengingatkan bahwa Polri memiliki karakteristik yang tidak dapat disamakan dengan lembaga eksekutif biasa. Fungsi penegakan hukum menuntut independensi agar dapat dijalankan secara objektif.
UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah mengatur posisi Polri berada di bawah presiden dalam kapasitas sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan.
"Polri harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang berkuasa," kata Boni.
Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko membuka ruang politisasi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam kondisi tersebut, hukum berpotensi dijadikan instrumen kekuasaan, bukan lagi sebagai panglima keadilan.
"Ketika Polri diperlakukan sebagai lembaga politis-birokratis, maka prinsip rule of law dapat tergeser menjadi rule by law," katanya.
Boni juga menilai reformasi Polri seharusnya difokuskan pada transformasi budaya organisasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan pada perubahan posisi struktural dalam birokrasi pemerintahan.
"Reformasi Polri yang sejati adalah transformasi mindset menuju profesionalisme, pelayanan publik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
Ia mengingatkan agar agenda reformasi Polri tidak dijadikan komoditas politik jangka pendek.
"Jangan jadikan agenda reformasi Polri sebagai agenda politik untuk mengail di balong yang keruh," kata Boni.
Baca Juga: Boni Hargens: Ada Bandar di Balik Demo Tolak UU Ciptaker
Menurutnya, sikap Kapolri yang mempertahankan independensi Polri menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum dan demokrasi sebagai fondasi negara hukum Indonesia.
Sebelumnya, Kapolri menolak keras institusi Polri berada di bawah kementerian khusus atau kementerian kepolisian, seperti wacana yang banyak beredar.
"Mohon maaf bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, kami tentunya hasil Polri menolak kalau sampai ada usulan polri berada di bawah kementerian khusus," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Bahkan Kapolri memilih menjadi petani jika harus memimpin kepolisian yang berada di bawah kementerian.
"Dan kalau pun saya jadi menteri kepolisian, saya lebih baik jadi petani saja," katanya.
Kapolri menekankan bahwa kedudukan Polri saat ini sangat ideal karena dapat memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat di bidang harkamtibmas, bidang hukum, dan juga perlindungan pelayanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









