Cara Daftar Antrean Sembako KJP Pasar Jaya 2026 Online via HP, Mudah dan Resmi!

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan program pangan bersubsidi bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada tahun 2026.
Untuk memudahkan penerima manfaat, pendaftaran antrean sembako KJP Pasar Jaya kini dapat dilakukan secara online melalui HP.
Sistem antrean digital ini bertujuan untuk menertibkan distribusi, mengurangi antrean panjang, dan memberikan kenyamanan dalam menentukan lokasi serta jadwal pengambilan. Berikut cara daftar antrean Sembako KJP Pasar Jaya 2026.
Persyaratan Pendaftaran Antrean KJP Pasar Jaya 2026
Sebelum mendaftar, penerima manfaat KJP perlu menyiapkan beberapa dokumen penting untuk proses verifikasi data. Kelengkapan dan keakuratan data sangat penting agar pendaftaran tidak ditolak oleh sistem.
Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Pastikan semua data yang dimasukkan akurat, karena kesalahan seperti perbedaan NIK atau data keluarga dapat menyebabkan penolakan otomatis.
Langkah-langkah Pendaftaran Antrean KJP Pasar Jaya 2026 Online via HP
1. Buka browser di HP dan kunjungi situs resmi https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id.
2. Pilih wilayah domisili dan lokasi pengambilan sembako yang tersedia.
3. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor kartu ATM KJP.
4. Isi Tanggal Lahir Penerima Manfaat.
5. Ketik kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
6. Centang pernyataan yang menunjukkan bahwa data yang dimasukkan benar dan Anda memahami syarat serta ketentuan yang berlaku.
7. Klik tombol "Simpan" untuk menyelesaikan pendaftaran.
8. Setelah berhasil, sistem akan menampilkan tiket antrean KJP Pasar Jaya secara otomatis. Tiket ini wajib disimpan karena akan digunakan saat pengambilan sembako. Jika lupa menyimpan, situs menyediakan fitur cetak ulang QR code.
Pendaftaran antrean dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Perlu diingat bahwa satu NIK hanya dapat digunakan satu kali dalam satu hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







