KJP November 2025 Cair! Cek Nama Penerima dan Besaran Dana KJP Plus Terbaru

AKURAT.CO Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) November 2025 sudah mulai dicairkan untuk siswa penerima manfaat di DKI Jakarta.
Orang tua dan wali dapat cek nama penerima dan besaran nominal dana KJP Plus melalui situs resmi KJP Jakarta.
Simak panduan lengkap bagaimana cara cek status penerima KJP November 2025 dan informasi penting terkait pencairan dana bulan ini.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta 2025: Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis!
Jadwal Pencairan KJP Plus November 2025
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 dimulai secara bertahap sejak tanggal 5 November 2025. Dana ini dialokasikan untuk bulan September 2025.
Proses pencairan dana KJP Plus dilaksanakan melalui rekening masing-masing peserta didik.
Setelah proses administrasi selesai, terutama bagi penerima baru, dana akan masuk ke rekening melalui Bank DKI (Jakarta One).
Pemprov DKI Jakarta melakukan pencairan secara transparan dan bertahap untuk menghindari penumpukan transaksi dan mempermudah verifikasi data.
Informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP tersedia di edu.jakarta.go.id/kjp atau akun Instagram resmi @upt.p4op.
Jumlah Penerima dan Besaran Nominal
KJP Plus Tahap II Tahun 2025 memiliki total penerima mencapai 707.513 siswa dari berbagai jenjang pendidikan di DKI Jakarta.
Berikut adalah besaran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 yang mulai dicairkan pada 5 November 2025:
Siswa SD/MI: Setiap siswa akan menerima dana sebesar Rp250.000 per bulan.
Siswa SMP/MTs: Setiap siswa akan menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan.
Siswa SMA/MA: Setiap siswa akan menerima dana sebesar Rp420.000 per bulan.
Siswa SMK: Setiap siswa akan menerima dana sebesar Rp450.000 per bulan.
Peserta PKBM: Informasi besaran dana untuk peserta PKBM juga tersedia.
Cara Cek Nama Penerima KJP November 2025
Untuk mengecek daftar nama penerima KJP Plus November 2025, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memilih tahap 2 pada situs tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









