Ketua Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru Harus Sejalan dengan Beban dan Tanggung Jawabnya

AKURAT.CO Pentingnya peningkatan kesejahteraan guru sebagai fondasi utama dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia.
Bagi Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, guru bukan sekadar tenaga pengajar, melainkan pilar utama dalam membentuk kualitas generasi bangsa. Sehingga sudah seharusnya memperoleh standar kesejahteraan guru yang layak.
"Guru itu menjadi penopang utama atau fondasi di dalam proses belajar mengajar. Maka kita harus memastikan mendapatkan kesejahteraan guru yang cukup, dan ada satu standar minimal yang harus mereka terima," ujarnya, melalui keterangan resmi, Senin (23/2/2026).
Menurut Hetifah, standar kesejahteraan guru seharusnya tidak sekadar mengikuti upah minimum.
"Bahkan seharusnya jauh lebih tinggi dari upah minimal semata-mata. Karena seorang guru itu sebenarnya adalah kelompok profesi yang sangat menentukan di dalam proses pendidikan," katanya.
Tidak hanya itu, legislator Fraksi Partai Golkar tersebut turut menekankan penguatan kompetensi juga menjadi bagian penting bagi tenaga pendidik. Sertifikasi disebut sebagai instrumen wajib untuk memastikan pengakuan profesi.
Baca Juga: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah
"Sertifikasi ini sesuatu yang wajib supaya mereka diakui sebagai profesi. Guru sebagai profesi dan tentu saja nanti jika sudah mendapatkan sertifikasi itu otomatis akan mendapatkan penambahan income atau pendapatan," ujarnya.
Hetifah pun menekankan peningkatan kompetensi tidak berhenti pada sertifikasi awal. Saat ini, guru dituntut terus memperbarui kemampuan seiring perkembangan ilmu dan metode pembelajaran.
"Tentu peningkatan kompetensi itu harus secara berkelanjutan dan terus menerus. Karena banyak ilmu-ilmu ataupun kecakapan-kecakapan baru yang seharusnya dipelajari terus oleh guru tidak hanya satu kali saja di awal ketika mereka mengikuti pendidikan profesi," jelasnya.
Legislator dari Dapil Kalimantan Timur itu juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan profesi. Dalam praktiknya, masih banyak guru yang merasa tidak aman saat menjalankan tugas dan bahkan menghadapi persoalan hukum.
"Perlindungan guru juga ini harus diperkuat karena banyak sekali keluhan yang saat ini muncul dari guru-guru pada saat menjalankan profesinya tersebut mereka merasa tidak aman dan sering merasa diperlakukan tidak adil di dalam hukum ataupun juga dikriminalisasi," katanya.
Meski begitu, Hetifah menegaskan perlindungan terhadap guru tetap harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap peserta didik.
"Kita tetap harus memastikan perlindungan anak dari tindakan yang tidak profesional. Jadi keduanya (perlindungan anak didik dan kesejahteraan guru) harus berjalan seimbang," pungkasnya.
Baca Juga: Komisi X DPR Soroti Kesejahteraan Guru Honorer yang Masih Memprihatinkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







