Ketua Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru Harus Sejalan dengan Beban dan Tanggung Jawabnya

AKURAT.CO Pentingnya peningkatan kesejahteraan guru sebagai fondasi utama dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia.
Bagi Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, guru bukan sekadar tenaga pengajar, melainkan pilar utama dalam membentuk kualitas generasi bangsa. Sehingga sudah seharusnya memperoleh standar kesejahteraan guru yang layak.
"Guru itu menjadi penopang utama atau fondasi di dalam proses belajar mengajar. Maka kita harus memastikan mendapatkan kesejahteraan guru yang cukup, dan ada satu standar minimal yang harus mereka terima," ujarnya, melalui keterangan resmi, Senin (23/2/2026).
Menurut Hetifah, standar kesejahteraan guru seharusnya tidak sekadar mengikuti upah minimum.
"Bahkan seharusnya jauh lebih tinggi dari upah minimal semata-mata. Karena seorang guru itu sebenarnya adalah kelompok profesi yang sangat menentukan di dalam proses pendidikan," katanya.
Tidak hanya itu, legislator Fraksi Partai Golkar tersebut turut menekankan penguatan kompetensi juga menjadi bagian penting bagi tenaga pendidik. Sertifikasi disebut sebagai instrumen wajib untuk memastikan pengakuan profesi.
Baca Juga: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah
"Sertifikasi ini sesuatu yang wajib supaya mereka diakui sebagai profesi. Guru sebagai profesi dan tentu saja nanti jika sudah mendapatkan sertifikasi itu otomatis akan mendapatkan penambahan income atau pendapatan," ujarnya.
Hetifah pun menekankan peningkatan kompetensi tidak berhenti pada sertifikasi awal. Saat ini, guru dituntut terus memperbarui kemampuan seiring perkembangan ilmu dan metode pembelajaran.
"Tentu peningkatan kompetensi itu harus secara berkelanjutan dan terus menerus. Karena banyak ilmu-ilmu ataupun kecakapan-kecakapan baru yang seharusnya dipelajari terus oleh guru tidak hanya satu kali saja di awal ketika mereka mengikuti pendidikan profesi," jelasnya.
Legislator dari Dapil Kalimantan Timur itu juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan profesi. Dalam praktiknya, masih banyak guru yang merasa tidak aman saat menjalankan tugas dan bahkan menghadapi persoalan hukum.
"Perlindungan guru juga ini harus diperkuat karena banyak sekali keluhan yang saat ini muncul dari guru-guru pada saat menjalankan profesinya tersebut mereka merasa tidak aman dan sering merasa diperlakukan tidak adil di dalam hukum ataupun juga dikriminalisasi," katanya.
Meski begitu, Hetifah menegaskan perlindungan terhadap guru tetap harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap peserta didik.
"Kita tetap harus memastikan perlindungan anak dari tindakan yang tidak profesional. Jadi keduanya (perlindungan anak didik dan kesejahteraan guru) harus berjalan seimbang," pungkasnya.
Baca Juga: Komisi X DPR Soroti Kesejahteraan Guru Honorer yang Masih Memprihatinkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








