Ketua Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru Harus Sejalan dengan Beban dan Tanggung Jawabnya

AKURAT.CO Pentingnya peningkatan kesejahteraan guru sebagai fondasi utama dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia.
Bagi Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, guru bukan sekadar tenaga pengajar, melainkan pilar utama dalam membentuk kualitas generasi bangsa. Sehingga sudah seharusnya memperoleh standar kesejahteraan guru yang layak.
"Guru itu menjadi penopang utama atau fondasi di dalam proses belajar mengajar. Maka kita harus memastikan mendapatkan kesejahteraan guru yang cukup, dan ada satu standar minimal yang harus mereka terima," ujarnya, melalui keterangan resmi, Senin (23/2/2026).
Menurut Hetifah, standar kesejahteraan guru seharusnya tidak sekadar mengikuti upah minimum.
"Bahkan seharusnya jauh lebih tinggi dari upah minimal semata-mata. Karena seorang guru itu sebenarnya adalah kelompok profesi yang sangat menentukan di dalam proses pendidikan," katanya.
Tidak hanya itu, legislator Fraksi Partai Golkar tersebut turut menekankan penguatan kompetensi juga menjadi bagian penting bagi tenaga pendidik. Sertifikasi disebut sebagai instrumen wajib untuk memastikan pengakuan profesi.
Baca Juga: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah
"Sertifikasi ini sesuatu yang wajib supaya mereka diakui sebagai profesi. Guru sebagai profesi dan tentu saja nanti jika sudah mendapatkan sertifikasi itu otomatis akan mendapatkan penambahan income atau pendapatan," ujarnya.
Hetifah pun menekankan peningkatan kompetensi tidak berhenti pada sertifikasi awal. Saat ini, guru dituntut terus memperbarui kemampuan seiring perkembangan ilmu dan metode pembelajaran.
"Tentu peningkatan kompetensi itu harus secara berkelanjutan dan terus menerus. Karena banyak ilmu-ilmu ataupun kecakapan-kecakapan baru yang seharusnya dipelajari terus oleh guru tidak hanya satu kali saja di awal ketika mereka mengikuti pendidikan profesi," jelasnya.
Legislator dari Dapil Kalimantan Timur itu juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan profesi. Dalam praktiknya, masih banyak guru yang merasa tidak aman saat menjalankan tugas dan bahkan menghadapi persoalan hukum.
"Perlindungan guru juga ini harus diperkuat karena banyak sekali keluhan yang saat ini muncul dari guru-guru pada saat menjalankan profesinya tersebut mereka merasa tidak aman dan sering merasa diperlakukan tidak adil di dalam hukum ataupun juga dikriminalisasi," katanya.
Meski begitu, Hetifah menegaskan perlindungan terhadap guru tetap harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap peserta didik.
"Kita tetap harus memastikan perlindungan anak dari tindakan yang tidak profesional. Jadi keduanya (perlindungan anak didik dan kesejahteraan guru) harus berjalan seimbang," pungkasnya.
Baca Juga: Komisi X DPR Soroti Kesejahteraan Guru Honorer yang Masih Memprihatinkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








