Baleg DPR Undang Komnas Perempuan hingga Buruh Bahas RUU PPRT

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDPU) dalam rangka pembahasan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Hadir dalam RDPU kali ini berbagai narasumber dari kalangan serikat pekerja dan perempuan. Di antaranya, Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bandtuang Hukum Indonesia (YLBHI), Koordinator Jaringan Nasional Advokasi, Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).
Hadir pula Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta (Jakarta Feminist), Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT), Ibu Bangsa Indonesia Institut Sarinah, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca Juga: RUU PPRT Masih Tahap Serap Aspirasi Publik, Perlindungan Pekerja Jadi Fokus Utama
"RDPU hari ini merupakan langkah strategis untuk memastikan RUU PPRT dirumuskan secara komprehensif, adil, dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan pelibatan masyarakat luas dan pemangku kepentingan mutlak diperlukan," ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Bob Hasan menjelaskan, para narasumber yang hadir merupakan pihak-pihak yang dibutuhkan Baleg DPR untuk didengar pendapatnya agar penyusunan RUU PPRT berjalan dengan transparan.
"Pemilihan ke delapan narasumber hari ini merupakan representasi dari tiga pilar utama permasalahan yang ingin diselesaikan di dalam RUU PPRT ini," jelasnya.
RDPU kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan masukan dari seluruh narasumber yang hadir.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan perkembangan terbaru pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Saat ini, RUU tersebut masih dalam tahap menerima partisipasi publik sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut.
"RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk, masih dalam tahap menerima partisipasi publik dan itu akan terus dilakukan," kata Dasco kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Komisi XIII DPR Target RUU PPRT Disahkan Tahun Ini: Dari 2004 Enggak Tuntas-tuntas
DPR terus membuka ruang masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja. Pada peringatan May Day tahun lalu, pihaknya sempat berdiskusi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal untuk menyerap aspirasi terkait substansi aturan tersebut.
"Kami pada saat May Day tahun lalu kerap berdiskusi dengan Pak Said Iqbal dari KSPI di mana kemudian mendapatkan masukan bahwa dalam undang-undang itu lebih banyak menekankan perlindungan kepada PPRT," ujarnya.
Dasco mengatakan, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penggodokan substansi RUU agar benar-benar memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja rumah tangga. Dia menambahkan, mulai 5 Maret mendatang, proses partisipasi publik akan terus digencarkan hingga masuk tahap pembahasan final.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










