Akurat
Pemprov Sumsel

DPR Dukung Pembatasan Akses Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Ayu Rachmaningtyas | 8 Maret 2026, 23:21 WIB
DPR Dukung Pembatasan Akses Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

AKURAT.CO Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan, penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 merupakan kebijakan yang relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital saat ini.

Menurutnya, berbagai risiko di ruang digital semakin meningkat, mulai dari perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring yang berpotensi membahayakan anak-anak.

Ia menilai, kebijakan tersebut memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penundaan akses pembuatan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Ia menambahkan, perlindungan anak di ruang digital merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan modern.

Baca Juga: INDEF: Penutupan Selat Hormuz Bisa Tekan APBN Indonesia

Hal ini mengingat pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial.

Karena itu, kebijakan perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital di lingkungan pendidikan.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Hetifah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara efektif.

Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak Indonesia.

“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.