DPR Dukung Pembatasan Akses Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

AKURAT.CO Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan, penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 merupakan kebijakan yang relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital saat ini.
Menurutnya, berbagai risiko di ruang digital semakin meningkat, mulai dari perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring yang berpotensi membahayakan anak-anak.
Ia menilai, kebijakan tersebut memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penundaan akses pembuatan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring.
“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Ia menambahkan, perlindungan anak di ruang digital merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan modern.
Baca Juga: INDEF: Penutupan Selat Hormuz Bisa Tekan APBN Indonesia
Hal ini mengingat pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial.
Karena itu, kebijakan perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital di lingkungan pendidikan.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Hetifah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara efektif.
Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak Indonesia.
“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










