Akurat
Pemprov Sumsel

Tanpa Standar Layanan, Korban Kekerasan Seksual Terancam Tak Terlindungi

Ayu Rachmaningtyas | 18 Maret 2026, 22:12 WIB
Tanpa Standar Layanan, Korban Kekerasan Seksual Terancam Tak Terlindungi
Wamen PPPA, Veronica Tan.

AKURAT.CO Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan pentingnya penguatan regulasi yang diiringi implementasi nyata di lapangan dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Ia menilai, sistem layanan yang terkoordinasi dan berperspektif korban menjadi kunci utama untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh.

Menurut Veronica, tanpa standar layanan yang jelas, penanganan kasus berpotensi tidak merata dan menyulitkan korban dalam memperoleh perlindungan yang layak.

“Kita perlu memastikan adanya standar layanan yang terukur. Tanpa itu, sulit menjamin setiap korban mendapatkan penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang setara,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan koordinasi lintas sektor.

Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga layanan masyarakat dinilai menjadi faktor krusial dalam meningkatkan kualitas layanan bagi korban.

“Kolaborasi yang kuat akan memastikan setiap pihak menjalankan perannya secara optimal dalam memberikan perlindungan,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Veronica, membuka ruang bagi berbagai masukan, termasuk dari Forum Pengada Layanan (FPL), sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak secara berkelanjutan.

FPL sendiri merupakan jaringan lembaga berbasis masyarakat yang aktif mendampingi korban kekerasan di berbagai daerah.

Dalam forum tersebut, FPL menyampaikan usulan penyusunan regulasi turunan yang lebih teknis guna memperkuat implementasi kebijakan yang sudah ada.

Baca Juga: Sakit Gigi Menyiksa? Ini 8 Cara Alami yang Bisa Redakan Nyeri Tanpa Obat

Koordinator Sekretariat Nasional FPL, Ferry Wira Padang, menjelaskan pihaknya telah menyusun Kertas Usulan Substansi Rancangan Peraturan Menteri terkait Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan (P4) korban kekerasan seksual.

Menurutnya, meskipun payung hukum seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 telah tersedia, masih dibutuhkan aturan pelaksana yang lebih rinci.

“Melalui usulan ini, kami berharap ada standar layanan yang lebih jelas, koordinasi antarlembaga yang semakin kuat, serta penanganan korban yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Dengan penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap sistem perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan jaminan pemulihan yang menyeluruh bagi para korban.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.