Prabowo Minta Dalang Penyerangan Air Keras ke Aktivis KontraS Diusut: Ini Terorisme, Tindakan Biadab

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, merupakan tindakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme.
"Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut," tegas Prabowo saat sesi tanya jawab bersama jurnalis dan pengamat di Hambalang, dikutip dari akun Youtube Najwa Shihab pada Kamis (19/3/2026).
Prabowo menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mampu mengungkap aktor intelektual atau dalang di balik peristiwa tersebut. "(Termasuk) siapa yang menyuruh, siapa yang membayar," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Eks Kabais Dorong Pembentukan Tim Gabungan Militer-Sipil
Dia juga menegaskan, negara tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap warga negara, termasuk terhadap aktivis yang menyuarakan kritik. Jika ada keterlibatan aparat dalam kasus kekerasan itu, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan negara tidak akan memberikan impunitas kepada pelaku.
"Ya jelas dong (kalau itu dari aparat). Tidak akan! (ada impunitas). Saya menjamin! Saya ingin menegakkan hukum. Saya ingin Indonesia yang beradab. Tidak boleh ada tindakan seperti ini," sambungnya.
Baca Juga: MenHAM: Pertama Kali Pasca Reformasi, Kasus Kekerasan ke Aktivis Terbongkar Kurang dari 7 Hari
Diketahui, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal, di wilayah Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam. Saat ini, Polda Metro Jaya telah mengungkap kedua terduga pelaku yang berinisial BHC dan MAK.
Sementara, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan 4 prajuritnya yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan tersebut. Mereka diketahui merupakan personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Tiga dari empat tersangka diketahui merupakan perwira pertama. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









