Imbas Kasus Air Keras, TNI Serahterimakan Jabatan Kabais

AKURAT.CO Pusat Penerangan TNI melalui Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengumumkan adanya pergantian posisi strategis di tubuh intelijen militer.
Jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang sebelumnya dipegang oleh Letjen Yudi Abrimantyo resmi diserahterimakan sebagai bagian dari tindak lanjut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais. Terima kasih," ujar Aulia kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Meski demikian, pihak TNI belum memberikan penjelasan rinci terkait status pergantian tersebut, termasuk apakah langkah ini berkaitan langsung dengan pencopotan jabatan.
Aulia menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit.
Ia memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku, baik melalui peradilan militer maupun sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak hormat.
Baca Juga: Anies Baswedan Lebaran ke Cikeas, Silaturahmi dengan SBY dan AHY
Sementara itu, penyelidikan terus berjalan. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengidentifikasi empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai terduga pelaku dalam kasus tersebut. Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
“TNI tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui peradilan militer, penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan dan pemberhentian dari jabatan, maupun pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas prajuritan," kata dia.
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menyebut, keempatnya merupakan anggota Denma BAIS yang berasal dari matra angkatan laut dan angkatan udara.
Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian bagi komitmen TNI dalam menegakkan disiplin serta transparansi hukum di internal institusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











