Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Mensos Cek Langsung Calon Sekolah Rakyat di STIP Marunda

AKURAT.CO Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, meninjau langsung calon Sekolah Rakyat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Marunda, Jakarta Utara, Jumat (27/3/2026).
Rencananya lokasi ini akan digunakan untuk tambahan Sekolah Rakyat rintisan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Memang ini istilahnya untuk sekolah rintisan, (sebelumnya) kita sudah mulai di beberapa titik, di kawasan Jakarta sudah ada (Sekolah Rakyat) di Pondok Indah, Bambu Apus, Pasar Rebo. Di Bekasi juga ada, di Bogor juga ada. Nah, Pak Presiden ingin menambah sekolah rintisan di sekitar Jakarta," jelas Mensos.
Peninjauan ini turut dihadiri Sekjen Kemensos, Robben Rico; Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum, Wida Nurfaida; Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan, Suharto; Ketua STIP, Tri Cahyadi, serta pejabat terkait lainnya.
Pada kunjungan ini, Mensos turut meninjau sarana prasarana mulai dari ruang kelas, asrama dan ruang makan.
STIP Marunda memiliki total luas lahan 38 hektare dengan 56 bangunan eksisting. Rencananya empat bangunan dan dua fasilitas olahraga akan digunakan untuk Sekolah Rakyat rintisan.
Ditargetkan Sekolah Rakyat ini mampu menampung maksimal 150 siswa dengan 15 wali asuh, dua wali asrama dan 20 guru serta pendamping.
Adapun, kapasitas per kelas kurang lebih 24 sampai 27 siswa. Ruang kelas yang akan digunakan Sekolah Rakyat yaitu 6 ruangan dan dua asrama.
Asrama putra terdiri dari bangunan dua tingkat, masing-masing lantai berkapasitas 60 siswa dan asrama putri terdiri dari 5 kamar, masing-masing kamar berkapasitas 10 siswa.
Mensos menyampaikan apresiasinya atas kesiapan sarana prasarana yang ada di STIP. Menurutnya sudah cukup untuk digunakan menjadi Sekolah Rakyat rintisan.
Baca Juga: Putus Rantai Kemiskinan: Anak Masuk Sekolah Rakyat, Orang Tua Diberdayakan Lewat Bantuan Kemensos
"Saya lihat sarana prasarananya bagus," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









