Mulai Dibahas DPR dan Pemerintah, Ini Poin Penting dalam RUU PSDK

AKURAT.CO Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) bersama pemerintah, melalui konsinyering dalam waktu dekat.
"Rabu dan Kamis kita konsinyering tim dapur dan pihak pemerintah, minggu depan kita main," kata Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, dalam rapat bersama pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dia pun menargetkan RUU PSdK bisa disahkan dalam masa sidang ini. "Insya Allah satu minggu kita selesaikan dan bersama-sama bersepakat masa sidang ini UU ini diketok di paripurna tingkat dua, setuju?" imbuh Willy kemudian mengetuk palu tanda persetujuan.
Baca Juga: Pemerintah Perluas Perlindungan untuk Pelapor dan Ahli dalam RUU PSDK
Dia menegaskan, percepatan pembahasan dilakukan agar regulasi perlindungan saksi dan korban dapat segera diperkuat, mengingat urgensi perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Menurutnya, sinergi antara DPR dan pemerintah menjadi kunci agar RUU tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan hukum nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mewakili Presiden menyampaikan pendapat pemerintah. Berikut pendapat pemerintah terhadap RUU PSDK:
1. Perluasan subjek perlindungan yang tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga pihak lain yang memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana, seperti saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informen, dan atau ahli.
2. Pemuatan hak asasi dan korban yang meliputi antara lain hak atas perlindungan fisik dan psikologis, bantuan hukum, pendampingan, informasi mengenai perkembangan perkara, serta pemulihan melalui mekanisme restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.
Baca Juga: Pemerintah Berkomitmen Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK
3. Penguatan kewenangan dan kelembagaan perlindungan saksi dan korban akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Presiden.
4. Pengaturan bentuk dan mekanisme perlindungan yang lebih fleksibel dan adaptif sesuai dengan karakteristik perkara serta kebutuhan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informen, dan ahli yang memperoleh perlindungan.
5. Penguatan koordinasi dan kerjasama antara aparat penegah hukum dan lembaga terkait, antara lain melalui mekanisme pertukaran informasi, dukungan pelaksanaan perlindungan, serta pemenuhan hak asasi dan korban hak saksi dan korban secara terpadu dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









