Mulai Dibahas DPR dan Pemerintah, Ini Poin Penting dalam RUU PSDK

AKURAT.CO Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) bersama pemerintah, melalui konsinyering dalam waktu dekat.
"Rabu dan Kamis kita konsinyering tim dapur dan pihak pemerintah, minggu depan kita main," kata Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, dalam rapat bersama pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dia pun menargetkan RUU PSdK bisa disahkan dalam masa sidang ini. "Insya Allah satu minggu kita selesaikan dan bersama-sama bersepakat masa sidang ini UU ini diketok di paripurna tingkat dua, setuju?" imbuh Willy kemudian mengetuk palu tanda persetujuan.
Baca Juga: Pemerintah Perluas Perlindungan untuk Pelapor dan Ahli dalam RUU PSDK
Dia menegaskan, percepatan pembahasan dilakukan agar regulasi perlindungan saksi dan korban dapat segera diperkuat, mengingat urgensi perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Menurutnya, sinergi antara DPR dan pemerintah menjadi kunci agar RUU tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan hukum nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mewakili Presiden menyampaikan pendapat pemerintah. Berikut pendapat pemerintah terhadap RUU PSDK:
1. Perluasan subjek perlindungan yang tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga pihak lain yang memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana, seperti saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informen, dan atau ahli.
2. Pemuatan hak asasi dan korban yang meliputi antara lain hak atas perlindungan fisik dan psikologis, bantuan hukum, pendampingan, informasi mengenai perkembangan perkara, serta pemulihan melalui mekanisme restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.
Baca Juga: Pemerintah Berkomitmen Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK
3. Penguatan kewenangan dan kelembagaan perlindungan saksi dan korban akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Presiden.
4. Pengaturan bentuk dan mekanisme perlindungan yang lebih fleksibel dan adaptif sesuai dengan karakteristik perkara serta kebutuhan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informen, dan ahli yang memperoleh perlindungan.
5. Penguatan koordinasi dan kerjasama antara aparat penegah hukum dan lembaga terkait, antara lain melalui mekanisme pertukaran informasi, dukungan pelaksanaan perlindungan, serta pemenuhan hak asasi dan korban hak saksi dan korban secara terpadu dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








