Kasus Whip Pink, BPOM Perketat Peredaran N2O untuk Cegah Penyalahgunaan

AKURAT.CO Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida (N2O).
Surat edaran ini menanggapi ramainya kasus penyalahgunaan N2O yang terkandung di dalam produk Whip Pink di Indonesia, untuk tujuan rekreasional. Di media sosial, praktik menghirup gas ini secara sengaja untuk mencari sensasi euforia atau melayang dalam waktu singkat ramai diperbincangkan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan surat ini sebagai bentuk respon BPOM dalam melindungi masyarakat, memperjelas ketentuan produksi dan peredaran N2O, serta memastikan N2O yang digunakan dalam produk pangan telah memenuhi standar keamanan pangan.
Baca Juga: Diduga Ada Tabung Whip Pink di Rumah Reza Arap yang Terekam dalam Video, Awkarin dkk Angkat Suara
Dia mengatakan, dinitrogen monoksida atau dinitrogen oksida (N2O), yang juga dikenal sebagai 'gas tertawa', merupakan senyawa kimia berbentuk gas yang tidak berwarna dan tidak mudah terbakar. Penyalahgunaan N2O dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia (kondisi kurangnya oksigen di tingkat jaringan tubuh), bahkan kematian.
"Surat edaran ini dikeluarkan 27 februari 2026 lalu sebagai bentuk respon dalam menyikapi adanya tren penyalahgunaan N2O dengan cara dihirup langsung untuk menimbulkan efek kesenangan (euforia)," kata Taruna, dikutip Selasa (7/4/2026).
Di bidang pangan, N2O telah diakui secara internasional sebagai bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan penggunaannya, sebagaimana tercantum dalam Codex General Standard for Food Additives (GSFA) CXS 192-1995. Dalam regulasi nasional, yakni Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, N2O termasuk jenis BTP dalam golongan propelan.
Propelan dimaksud merupakan gas yang digunakan untuk mendorong pangan keluar dari kemasan. Salah satu contoh penggunaannya yang paling dikenal adalah untuk membantu pembentukan busa krim, seperti pada whipped cream. Oleh karena itu, paparan N2O dari pangan secara lazim sangat minimal.
Selain di bidang pangan, N2O juga dimanfaatkan dalam bidang medis sebagai gas medik untuk agen inhalasi sedasi ringan, analgesik ringan, serta sebagai pendamping anestesi umum. Dalam penggunaannya, N2O harus selalu dikombinasikan dengan oksigen dengan kadar 30—50 persen guna mencegah risiko hipoksia.
Penggunaannya sebagai gas medik terbatas di fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga tidak memiliki izin edar dan tidak termasuk sebagai sediaan farmasi yang standar kualitasnya diatur di dalam Farmakope Indonesia.
Baca Juga: Whip Pink Banyak Disalahgunakan, BNN Bakal Perketat Pengawasan
Selain itu, N2O juga digunakan dalam bidang otomotif untuk meningkatkan performa mesin kendaraan (biasa disebut nitrous oxide system/NOS).
"BPOM ingin memperjelas kembali mengenai peraturan di bidang produksi, importasi, registrasi, dan peredaran BTP N2O kepada produsen, distributor, dan/atau importir yang memproduksi dan/atau mengedarkan BTP N2O. Salah satunya bahwa setiap sediaan BTP N2O, yang artinya produk tersebut ditujukan untuk penggunaan di bidang pangan, baik yang diproduksi di Indonesia maupun diimpor, wajib memiliki izin edar BPOM," jelasnya.
Dia menekankan, BTP N2O yang beredar di Indonesia hanya diizinkan dalam kemasan primer dengan berat bersih lebih kecil atau sama dengan 10 gram per unit. Sediaan BTP tersebut dapat dikemas dan diedarkan secara individual atau dalam kemasan sekunder (multipack).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








