Akurat
Pemprov Sumsel

RPH Capai 94,7 Persen, Badan Bank Tanah Dapat Penghargaan dari BPK

Siti Nur Azzura | 9 April 2026, 14:36 WIB
RPH Capai 94,7 Persen, Badan Bank Tanah Dapat Penghargaan dari BPK
Badan Bank Tanah terima penghargaan dari BPK.

AKURAT.CO Badan Bank Tanah mendapatkan penghargaan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II-2025. Pada capaian tersebut, Badan Bank Tanah telah menyelesaikan 94,7 persen penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

Kepala Divisi Keuangan dan Akutansi Badan Bank Tanah, Supomo, menyampaikan bahwa hasil ini mencerminkan komtimen lembaga dalam memperkuat tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan tanah negara secara transparan, efektif dan berkelanjutan.

"Terima kasih kepada Badan Pelaksana dan insan Badan Bank Tanah yang telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan optimal. Ini bukan sekadar angka, tetapi juga menjadi cerminan komitmen kami dalam menjaga integritas dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara," kata Supomo, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga: Badan Bank Tanah Siapkan 120 Ha Lahan Bangun Rumah Tapak, Bakal Gandeng Pengembang Lokal

Dia juga menambahkan bahwa penghargaan dari BPK ini akan menjadi motivasi bagi Badan Bank Tanah, untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan publik.

"Penghargaan ini menjadi pemacu bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas. Ke depan, kami berkomitmen untuk tidak hanya mempertahankan capaian ini, tetapi juga meningkatkan kualitas tindak lanjut agar memberikan dampak yang lebih signifikan bagi pengelolaan tanah negara," tambahnya.

Selain itu, Badan Bank Tanah juga akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan setiap proses pengelolaan berjalan sesuai dengan prinsip good governance.

"Kami percaya bahwa tata kelola yang baik hanya dapat terwujud melalui kolaborasi yang solid, transparansi, serta komitmen bersama dalam menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Supomo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.