Kebijakan Prabowo Meringankan Jemaah Haji di Tengah Kenaikan Harga Avtur dan Konflik Global

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memastikan kenaikan biaya haji akibat lonjakan harga avtur tidak dibebankan kepada calon jemaah.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberpihakan negara kepada masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi calon jemaah yang akan berangkat menunaikan ibadah haji pada 2026.
Dia menjelaskan, tekanan biaya haji tahun ini terutama berasal dari sektor penerbangan, dipicu kenaikan harga avtur global, premi risiko penerbangan, serta dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memaksa perubahan rute penerbangan.
Baca Juga: Wacana War Tiket Haji Disorot DPR, Dinilai Berpotensi Picu Ketidakadilan
Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah yang dipaparkan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR, biaya penerbangan haji yang sebelumnya sekitar Rp33,5 juta per jemaah berpotensi meningkat signifikan.
Tanpa perubahan rute, biaya bisa naik menjadi sekitar Rp46,9 juta, sementara dengan penyesuaian rute dapat mencapai sekitar Rp50,8 juta per jemaah. Meski demikian, Komisi VIII DPR menegaskan penolakan terhadap skema pembebanan biaya tambahan tersebut kepada jemaah haji.
"Komisi VIII menegaskan bahwa kenaikan biaya akibat avtur tidak boleh dibebankan kepada calon jamaah haji. Apalagi dalam kontrak penerbangan terdapat klausul force majeure yang seharusnya menjadi dasar untuk mencari solusi bersama tanpa membebani jamaah," kata Hidayat, dalam keterangan resminya, Sabtu (11/4/2026).
Dia menambahkan, rapat kerja Komisi VIII DPR bersama pemerintah terkait hal tersebut belum menghasilkan keputusan final, dan akan dilanjutkan kembali dengan pembahasan solusi yang lebih berpihak kepada jemaah.
Salah satu opsi yang mengemuka, adalah penanganan selisih biaya melalui efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, dengan estimasi kebutuhan sekitar Rp1,77 triliun.
Baca Juga: Persiapan Haji 2026 Hampir Matang, 98 Persen Visa Telah Terbit hingga Nusuk Dibenahi
Di sisi lain, dia juga mengingatkan pemerintah agar kebijakan tidak membebankan biaya tambahan tersebut turut mencakup perjalanan domestik jemaah menuju embarkasi.
Dia menyoroti jemaah dari wilayah Indonesia Timur seperti Papua, Maluku, Bali, dan Nusa Tenggara Timur yang harus menempuh perjalanan udara tambahan menuju embarkasi di kota lain.
"Calon jamaah haji itu sudah menunggu puluhan tahun untuk berangkat, dan menabung dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan pelunasan. Jangan sampai di waktu yang sudah mepet dengan keberangkatan ini timbul pembengkakan biaya terhadap calon jamaah haji akibat terjadinya perang yang tidak pernah mereka inginkan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










