Akurat
Pemprov Sumsel

Gibran Soroti Praktik Trade Misinvoicing, Devisa Kabur ke Luar Negeri Bikin Rugi Negara

Ayu Rachmaningtyas | 11 April 2026, 14:45 WIB
Gibran Soroti Praktik Trade Misinvoicing, Devisa Kabur ke Luar Negeri Bikin Rugi Negara
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

AKURAT.CO Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menyoroti praktik trade misinvoicing yang dinilai menggerus kedaulatan keuangan negara di tengah persaingan ekonomi global. Praktik ini digunakan untuk mengalirkan dana gelap/ilegal, menghindari pajak, dan mencuci uang.

Indonesia tidak hanya berbicara soal kedaulatan wilayah, tetapi juga kedaulatan di bidang keuangan. Di balik arus perdagangan global, terdapat praktik tersembunyi yang dapat merugikan perekonomian nasional.

"Di tengah perubahan zaman dan persaingan ekonomi yang begitu ketat, Indonesia tidak lagi hanya berbicara tentang kedaulatan secara wilayah, tapi juga kedaulatan di bidang keuangan negara," kata Gibran, dikutip Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga: Trump Ancam Putus Perdagangan dengan Spanyol karena Tolak Dukung Perang Iran

Trade misinvoicing merupakan praktik yang terjadi dalam pelaporan ekspor-impor, di mana nilai transaksi tidak dicatat sesuai kondisi sebenarnya. Hal ini membuka celah peredaran dana gelap dan menyebabkan aliran modal keluar negeri tanpa tercatat jelas.

"Ketika harga transaksi dilaporkan tidak sesuai dengan sebenarnya, sehingga ada selisih pencatatan yang membuka celah dana gelap beredar," ujarnya.

Dia menjelaskan, bentuk kecurangan ini beragam, mulai dari under-invoicing hingga over-invoicing. Dalam periode 2014–2023, nilai under-invoicing ekspor diperkirakan mencapai USD401 miliar atau rata-rata USD40 miliar per tahun.

Sementara itu, over-invoicing ekspor tercatat USD252 miliar atau sekitar USD25 miliar per tahun. Praktik tersebut banyak terjadi pada sektor perdagangan limbah, logam berlapis logam mulia, serta smartphone.

Dia menekankan bahwa trade misinvoicing merupakan pelanggaran hukum yang berdampak luas terhadap negara. Dampak tersebut antara lain hilangnya penerimaan pajak dan bea dalam jumlah besar.

"Setiap rupiah nilai ekspor atau impor yang dikecilkan secara curang mengakibatkan ada penerimaan negara yang tidak tertagih," ucapnya.

Baca Juga: Perdagangan dan Industri Jadi Motor Pajak Indonesia

Lebih lanjut, praktik ini juga menyebabkan larinya modal ke luar negeri dan berkurangnya devisa. Selisih pembayaran yang tidak dilaporkan kerap disimpan di luar negeri, sehingga devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia menjadi lebih kecil.

Karenanya, potensi masuknya dana ilegal ke dalam negeri melalui skema serupa, yang kerap digunakan untuk pencucian uang. Di sisi lain, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha jujur dirugikan oleh pihak yang melakukan manipulasi laporan.

"Pelaku usaha yang jujur membayar pajak sesuai aturan akan kalah bersaing dari oknum yang bisa menjual barang lebih murah karena kecurangan dalam pelaporan invoice," tuturnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.