Maju Caketum BPP HIPMI, William Heinrich Siap Bertarung Sampai Akhir

AKURAT.CO Komite Pemenangan Bakal Calon Ketua Umum BPP HIPMI, William Heinrich, secara resmi mengambil formulir pendaftaran di Kantor BPP HIPMI, Menara Bidakara, Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Komite Pemenangan William terdiri dari delapan orang mantan ketua umum BPD HIPMI, yakni Adriana Imelda Daat, BPD Papua Barat; Dasril Sahari, BPD Papua; Syawaluddin, BPD NTB; I Putu Dedi Saputra, BPD NTB; Ucu Susanto, BPD Sulawesi Tengah, M. Khozin Sinnay, BPD Kepulaian Riau, Wahyudi Yuka, BPD Jawa Barat; dan Ahmad Kuddus, BPD Papua Barat.
Kedatangan Komite Pemenangan William diterima langsung oleh Stering Commite Munas HIPMI XVIII yang diketuai oleh Ketua OKK BPP HIPMI, Tri Febriyanto Damu.
"Kami datang mengambil formulir pendaftaran untuk saudara kami, William Heinrich, yang telah bulat memutuskan maju sebagai calon ketua umum BPP HIPMI periode 2026-2029," kata Adriana.
Baca Juga: Akademisi hingga HIPMI Respons Isu Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi
Menurutnya, William siap mengikuti proses Munas HIPMI XVIII dan memenuhi segala persyaratan sebagai kandidat ketua umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) secara fair play.
"William akan bertarung sampai akhir. Segala daya dan upaya akan kami kerahkan untuk mengantarkan William sebagai ketua umum BPP HIPMI periode 2026-2029," kata Adriana.
Dia menjelaskan, William adalah sosok yang tepat untuk memimpin HIPMI ke depan karena merupakan kader yang berproses dari bawah. Selain juga William adalah sosok yang merangkul dan selalu mengutamakan nilai-nilai persaudaraan dalam berorganisasi.
"William mantan ketum BPC HIPMI Kaimana, kemudian menjadi ketum BPD HIPMI Papua Barat. Sekarang dia menjabat ketua umum Ikatan Alumni Lemhanas HIPMI ke-VI. Selama menjadi kader HIPMI, William sangat dekat dengan semua kader HIPMI seluruh Indonesia. Semua pasti kenal William itu bagaimana," Adriana memaparkan.
Baca Juga: Jona Siap Maju Ketum HIPMI, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Asta Cita
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









