Komisi VIII DPR: Biaya Tambahan Penyelenggaraan Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

AKURAT.CO Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, memahami adanya penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 akibat kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar. Namun dia menegaskan, biaya tambahan tersebut tidak boleh dibebankan kepada jemaah.
"Kami dapat memahami adanya penyesuaian biaya akibat faktor eksternal seperti harga avtur dan nilai tukar. Namun Komisi VIII menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jemaah, melainkan harus menjadi tanggung jawab negara," tegas Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Komisi VIII menekankan bahwa selisih biaya harus ditanggung oleh keuangan negara. Untuk itu, pemerintah diminta melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar skema pembiayaan berjalan sesuai aturan dan akuntabel.
Baca Juga: Dahnil Anzar Klarifikasi Isu War Tiket Haji: Masih Kajian Internal
"Pemerintah perlu melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar skema pembiayaan ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi," lanjutnya.
Selain soal pembiayaan, DPR juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung kelancaran proses pemberangkatan jemaah. Sehingga proses pemberangkatan jemaah dari daerah menuju embarkasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan
Dari sisi teknis, Komisi VIII DPR mengapresiasi kesiapan layanan jemaah, namun tetap meminta percepatan penyelesaian kebutuhan penting seperti pengadaan koper dan seragam.
"Persiapan teknis harus dipastikan selesai tepat waktu, termasuk pengadaan perlengkapan jemaah seperti koper dan seragam, agar tidak mengganggu tahapan pemberangkatan," kata Marwan.
Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR Minta Wacana War Tiket Haji Dihentikan, Fokus pada Penyelenggaraan Ibadah
Pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap fasilitas bagi jemaah lanjut usia, terutama di akomodasi di Arab Saudi. Selain itu, pemerintah diminta menyiapkan sistem kedaruratan yang terintegrasi untuk melindungi jemaah selama berada di Tanah Suci.
"Pemerintah harus menyiapkan sistem kedaruratan yang terintegrasi, termasuk mekanisme pelacakan jemaah, guna memberikan perlindungan maksimal," tambahnya.
Marwan juga mendorong pemerintah melakukan kajian menyeluruh untuk mencari solusi dalam memperpendek masa tunggu haji, tanpa melanggar regulasi yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










