Indonesia Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Tengah Sorotan Global

AKURAT.CO Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, menekankan pentingnya penguatan pelindungan hak asasi manusia (HAM) bagi awak kapal perikanan Indonesia, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di kapal berbendera asing.
Hal tersebut akan disampaikan dalam kegiatan roundtable discussion bertema pelindungan HAM di laut yang digelar pada Kamis (16/4/2026), yang diprakarsai oleh Indonesia Ocean Justice Initiative.
Menurut Christina, Indonesia memiliki peran strategis dalam industri perikanan global, sekaligus menjadi salah satu negara asal terbesar awak kapal perikanan yang bekerja di berbagai negara.
“Sebagai negara dengan kontribusi besar dalam industri perikanan global, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelindungan HAM bagi awak kapal perikanan, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian P2MI, terdapat 6.952 awak kapal migran yang ditempatkan sepanjang 2025.
Baca Juga: Pasokan BBM Masih Aman, MPR Ingatkan Potensi Risiko dari Ketergantungan Impor Energi
Dari jumlah tersebut, 2.470 orang bekerja di Taiwan dan 4.882 orang di Italia.
Pemerintah, lanjutnya, telah melakukan berbagai langkah untuk memperkuat pelindungan awak kapal perikanan migran, mulai dari penguatan regulasi nasional hingga mendorong kerja sama internasional.
Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang memberikan pengakuan hukum terhadap awak kapal perikanan sebagai bagian dari pekerja migran.
“Indonesia juga telah meratifikasi berbagai konvensi internasional serta mendorong penguatan standar pelindungan di tingkat regional dan global, termasuk di kawasan ASEAN dan forum perikanan internasional,” jelasnya.
Christina menilai meningkatnya perhatian global terhadap isu pelindungan HAM di laut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pelindungan awak kapal perikanan Indonesia.
“Diskursus pelindungan HAM di laut terus berkembang, namun masih terdapat tantangan, terutama terkait yurisdiksi dan harmonisasi hukum. Ini yang perlu kita dorong melalui dialog dan kolaborasi,” ujarnya.
Ia berharap forum diskusi yang digelar IOJI dapat menghasilkan rekomendasi strategis guna memperkuat pelindungan awak kapal perikanan Indonesia.
“Sekaligus mempertegas posisi Indonesia sebagai salah satu pemimpin dalam isu pelindungan pekerja migran di sektor kelautan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











