Akurat
Pemprov Sumsel

Cara Perpanjang STNK Online Lewat SIGNAL 2026: Syarat, Biaya, dan Panduan Lengkap

Titania Isnaenin | 17 April 2026, 13:55 WIB
Cara Perpanjang STNK Online Lewat SIGNAL 2026: Syarat, Biaya, dan Panduan Lengkap
Cara Perpanjang STNK Online. (Ilustrasi)

AKURAT.CO Memperpanjang STNK secara online kini menjadi solusi praktis bagi pemilik kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Layanan ini memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan hanya melalui aplikasi SIGNAL resmi dari Korlantas Polri.

Dengan cara ini, Anda tetap bisa menjaga legalitas kendaraan dan terhindar dari masalah hukum di jalan.

Perbedaan Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan

Perpanjangan STNK tahunan merupakan kewajiban yang dilakukan setiap tahun dengan bukti pengesahan setelah pajak dibayar.

Sementara itu, perpanjangan lima tahunan dilakukan setiap lima tahun sekali yang mencakup penggantian STNK dan plat nomor kendaraan.

Penting diketahui bahwa layanan online saat ini hanya bisa digunakan untuk perpanjangan tahunan, sedangkan lima tahunan tetap harus ke Samsat.

Cara Memperpanjang STNK Online Menggunakan SIGNAL

Proses perpanjangan STNK online dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di Play Store dan App Store.

Pengguna cukup melakukan registrasi akun dengan mengisi data diri lengkap serta melakukan verifikasi identitas melalui e-KTP dan swafoto.

Setelah akun aktif, Anda dapat login dan mulai menggunakan layanan yang tersedia.

Registrasi dan Verifikasi Akun SIGNAL

  1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store dan buka aplikasi tersebut.

  2. Pilih menu pendaftaran akun dan isi data seperti NIK, nama sesuai KTP, email, dan nomor ponsel aktif.

  3. Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto e-KTP dan melakukan swafoto sesuai instruksi.

Menambahkan Data Kendaraan Bermotor

  1. Login ke aplikasi SIGNAL dan pilih menu tambah data kendaraan.

  2. Masukkan nomor polisi kendaraan serta lima digit terakhir nomor rangka.

  3. Jika kendaraan milik orang lain dalam satu KK, tambahkan data pemilik dan unggah KTP.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.